Sumber: Potongan Artikel ''Perubahan Cara Pandang Masyarakat Indonesia Tentang Keluarga: Perspektif Psikologi Islam'' by Prof.Dr.Achmad Mubarok
Secara fitri manusia mengenal aurat, yakni sesuatu yang dirasa tidak layak (memalukan) dilihat oleh orang lain. Konsep aurat merupakan perwujudan dari konsep kesucian pergaulan.
Aurat fisik lelaki adalah batas antara pusat dan lutut, aurat fisik wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Aurat keluarga meliputi:
(1) hal-hal yang merupakan kekurangan dari masing-masing suami atau isteri
(2) kehidupan seksual, (termasuk kamar tidur).
Aurat batin mencakup fikiran buruk, niat buruk dan persangkaan yang buruk. Aurat fisik ditutup dengan pakaian, aurat seksual ditutup dengan dinding/pintu dan mulut.
Kamar tidur suami isteripun sebenarnya merupakan semi aurat, oleh karena itu tingkat privilege nya sangat tinggi. Jangan setiap orang boleh keluar masuk kamar tidur suami isteri, kalau bisa (meski boleh, la junaha) bahkan jangan menyerahkan kepada pembantu untuk membereskan kamar tidur. Uruslah oleh isteri atau suami atau bersama-sama, karena hal itu merupakan tempat yang sangat privilege.
Menurut al Qur’an, anakpun tidak dibolehkan bebas keluar masuk kamar tidur orang tua, sekurang-kurangnya pada tiga waktu, yaitu sebelum subuh, saat-saat ganti pakaian lepas lohor dan sebelum Isya, itulah tiga waktu `aurat tsalatsu `auratin lakum , kata al Qur’an (Q/24:58).
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Menurut hadis Nabi, tempat tidur suami tidak boleh dipinjamkan untuk tidur orang lain, an la yuthi’na furusyakum man takrahun (H.R. Ibn. Majah dan Turmuzi). Nabi juga sangat keras mengingatkan bahayanya aurat saudara ipar (al hamw al maut).
No comments:
Post a Comment