Monday, June 19, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Bolehkah Wudhu' dalam WC?

Sumber: Eramuslim.com

Assalamu 'Alaikum wr. wb.

Apakah boleh kita berwudhu di kamar mandi yang jadi satu dengan WC? Karena sekarang ini sering kita jumpai tempat mandi juga tempat WC (dengan closet duduk). Mohon penjelasan pak ustadz, karena saya pernah mendengar kalau wudhu di tempat itu tidak boleh.

Wassalamu 'Alaikum wr. wb.

Damis

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sesungguhnya tidak ada larangan yang jelas tentang berwuhdu di dalam kamar mandi. Kecuali barangkali kita dilarang untuk melafadzkan asma Allah di dalamnya.

Namun rukun wudhu' itu sama sekali tidak berbicara tentang kewajiban untuk menyebut nama Allah. Kecuali hanya sunnah saja. Itupun bisa dilakukan di dalam hati tanpa dilafadzkan. Bahkan kalau pun ditinggalkan sama sekali, wudhu' itu tetap sah.

Rukun wudhu' sendiri hanya sedikit jumlahnya, yaitu:

  1. Niat

  2. Membasuh wajah

  3. Membasuk kedua tangan hingga siku

  4. Menyapu kepala dengan tangan yang basah

  5. Membasuh kaki hingga kedua mata kaki

  6. Tertib

Imam Abu Hanifah bahkan tidak memasukkan niat dan tartib dalam daftar rukun wudhu'nya. Jadi rukun wudhu' dalam pandangan beliau hanya ada empat perkara.

Sedangkan Imam Malik menambahkan -selain yang 6 di atas- keharusan tadlik, yaitu menggosok-gosok anggota wudhu' dengan air agar masuk ke pori-pori. Beliau juga menambahkan almuwalat, yaitu kesinambungan tanpa jeda dalam melakukannya. Namun beliau tidak memasukkan tertib sebagai rukun. Jadi rukun wudhu' buat beliau ada delapan perkara.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menambahkan -dari yang enam di atas- keharusan tartib dan al-muwalat tapi tidak menambahkan at-tadlik. Jadi versi beliau tentang rukun wudhu ada tujuh perkara.

Adapun daftar di atas adalah versi Imam As-Syafi'i yang jumlahnya enam perkara.

Dari kesemuanya, tidak ada ketentuan atau keharusan tentang masalah membaca basmalah atau lafadz-lafadz tertentu. Sehingga tidak ada halangan bila dilakukan di tempat yang terlarang untuk melafdzkan asma Allah. Yang penting, di dalam kamar mandi itu tidak ada najis yang otomatis membatalkan wudhu'.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

No comments: