Sunday, June 25, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Konsep Aurat Kamar Tidur Suami-Istri


Sumber: Potongan Artikel ''Perubahan Cara Pandang Masyarakat Indonesia Tentang Keluarga: Perspektif Psikologi Islam'' by Prof.Dr.Achmad Mubarok

Secara fitri manusia mengenal aurat, yakni sesuatu yang dirasa tidak layak (memalukan) dilihat oleh orang lain. Konsep aurat merupakan perwujudan dari konsep kesucian pergaulan.

Aurat fisik lelaki adalah batas antara pusat dan lutut, aurat fisik wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Aurat keluarga meliputi:

(1) hal-hal yang merupakan kekurangan dari masing-masing suami atau isteri

(2) kehidupan seksual, (termasuk kamar tidur).

Aurat batin mencakup fikiran buruk, niat buruk dan persangkaan yang buruk. Aurat fisik ditutup dengan pakaian, aurat seksual ditutup dengan dinding/pintu dan mulut.

Kamar tidur suami isteripun sebenarnya merupakan semi aurat, oleh karena itu tingkat privilege nya sangat tinggi. Jangan setiap orang boleh keluar masuk kamar tidur suami isteri, kalau bisa (meski boleh, la junaha) bahkan jangan menyerahkan kepada pembantu untuk membereskan kamar tidur. Uruslah oleh isteri atau suami atau bersama-sama, karena hal itu merupakan tempat yang sangat privilege.

Menurut al Qur’an, anakpun tidak dibolehkan bebas keluar masuk kamar tidur orang tua, sekurang-kurangnya pada tiga waktu, yaitu sebelum subuh, saat-saat ganti pakaian lepas lohor dan sebelum Isya, itulah tiga waktu `aurat tsalatsu `auratin lakum , kata al Qur’an (Q/24:58).

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Menurut hadis Nabi, tempat tidur suami tidak boleh dipinjamkan untuk tidur orang lain, an la yuthi’na furusyakum man takrahun (H.R. Ibn. Majah dan Turmuzi). Nabi juga sangat keras mengingatkan bahayanya aurat saudara ipar (al hamw al maut).

[Informasi]: The Family Bed in Islam


Sumber: TheModernReligion.com

by Maria Hussain

The family bed is an aspect of traditional family life, which has largely become a thing of the past. Even Muslims have adopted the unnatural Western cultural practices of confining the baby to a separate room away from its parents and replacing breast-feeding with bottle-feeding. "Modern" parents try to put the baby to sleep in a crib away from human touch. The parents will then spend countless nights awake, coaxing their baby to sleep, only to have him wake up as soon as he is put down in the crib. In order that the baby will stop disturbing the parents' sleep, it is considered necessary for children to develop "independence" at an early age. That is why doctors in the West push parents to teach the baby to sleep through the night alone, which can only be done by teaching the baby that no one is available. The standard American baby handbook, What to Expect the First Year (Eisenberg) advises:

"If you can tolerate an hour or more of vigorous crying and screaming, don't go to the baby, soothe him, feed him, or talk to him when he wakes up in the middle of the night. Just let him cry until he's exhausted himself-and the possibility, in his mind, that he's going to get anywhere, or anyone, by crying-and has fallen back to sleep. The next night do the same; the crying will almost certainly last a shorter time…You may find that earplugs, the whir of the fan, or the hum of voices or music on the radio or TV can take the edge off the crying without blocking it out entirely. If you have an intercom from the baby's room, the magnified crying may be particularly grating. You can reduce that problem by turning it off when the crying starts. If baby is truly hysterical, you may hear him anyway. If you can't hear him at all, set a minute timer for twenty minutes. When the buzzer rings, turn the intercom back on to see if he's still at it. Repeat this every twenty minutes until the crying stops."

Is it any wonder that American youth feel alienated and depressed? Today's young people are characterized by a lack of connection with the home and family and a deep insecurity about whether they are loved. This feeling of distance from others is most likely something which started at infancy. If we gave our child the message since he was a baby that we are only available if and when it is convenient to us, who can blame them when they have problems later on in his life. If feels afraid and alone, it will not occur to him to ask his parents for advice, but he will instead turn to love substitutes and develop bad habits. Could you respect someone who sat by and knew you were crying and didn't try to help you solve the problem? As Muslims, we want to create a strong emotional bond with our children that will last into our old age, when we will become dependent upon our children to take care of us, as Islam demands. We definitely do not want to give our children the message that we were not available when they needed us.

Some parental advocates are starting to wake up to the dangers of isolating a baby in this way. According to SIDS researcher James J. McKenna,

"Nighttime parent-infant co-sleeping during at least the first year of life is the universal, species-wide normative context for infant sleep, to which both parents and infants are biologically and psychosocially adapted…Solitary infant sleep is an exceedingly recent, novel, and alien experience for the human infant - a sensory - deprived microenvironment for which not all infants are equally prepared biologically."

Research reveals lower Sudden Infant Death (SID) rates in cultures where mothers sleep in close proximity to or in contact with their infants during the first year of life (Mothering, No. 62, Winter 92). Babies are less likely to mysteriously stop breathing when they are in close contact with another human being, especially the mother. This disproves the idea that the danger of rolling on top of one's baby and smothering them justifies depriving the child of your warmth. This tragedy occurs very rarely, and usually it involves parental use of drugs or alcohol putting the parent into a deep sleep. Under healthy circumstances, a mother is highly tuned into her baby even in sleep. She would be no more likely to roll over on top of her baby and not notice them struggling to squirm free than she would be likely to roll over and fall off the bed. Most infant smothering happens when a baby is laying face down in a thick quilt. Statistically, a baby is actually more likely to die when left alone in their crib where no one notices them. In the entire kingdom of nature, no mother sleeps away from her infant, leaving it defenseless against predators. All mammal babies sleep curled up next to their mothers, suckling sweetly. If a baby cries in the night, it is because they want their mama! Who can blame them? Close physical contact is also essential to the swift recovery of a premature infant. It is recommended for weak and small babies to be held skin to skin with a parent for several hours a day. This is called the "kangaroo hold" and can be done by keeping him in a sling under your shirt or jacket (leaving ample breathing room) during the day.

A Muslim mother is available to her child. A Muslim father is available to his child. We know that with parent-child attachment comes the emotional security that is necessary for developing a healthy inner self-confidence. The message we want to get across to our child is, "If you have a problem, come to me. If you are afraid, tell me about it. If you are lonely, I am here." We are not interested in cultivating independence before the child is ready for it.

The Holy Prophet prescribed separating the children in their beds by the age of ten:

"Order your children to observe Salat when they reach the age of seven and spank them for not observing it when they reach the age of ten, and arrange their beds (for sleeping) separately." (Abu Dawud)

This hadith implies that before the age of moral reason, small children are not required to sleep alone. Islam has no prohibitions against parents sleeping in the same bed with a small child. In practice, a Muslim baby should sleep with its parents, especially while they are still breastfeeding. Since the father is usually only home at night, being near the baby during sleep is beneficial to the bonding process. Sleeping with their mother also gives the baby the opportunity to nurse on demand, which is important for Muslim mothers wishing to complete the full term as prescribed by Allah.

"… His mother bears him in weakness upon weakness, and his weaning takes two years - Be grateful to Me and to your parents." (Quran 31:14)

Compare the two situations: A child cries in the night. The mother pulls them to her breast, with both drifting back to sleep next to each other. And, a child cries in the night. Mother or father gets out of bed, warms a bottle, and brings it to the child. Parents take turns rocking the baby back to sleep, slowly put him down, and tiptoe away from the crib. Which couple got the most sleep? Experienced mothers know that an infant will sleep soundly through the night as long as they can smell their mother nearby and feel her warmth, and if they awaken hungry in the night, they will only cry for a second until the child finds the breast and nurses back to sleep. There is no stress on the mother, disturbing of the overworked father, getting up out of bed, or tears in the night. Sleeping with a small child gives them the security that you are there. As far as the baby is concerned, they are completely happy.

As a baby grows into a child, their need to be near others while they are sleeping does not go away. Those children who have been trained to sleep in their own beds will still find countless ways to disrupt their parents' sleep, requesting glasses of water, trips to the washroom, somebody to close the closet door, check under the bed for monsters, etc. I recall many nights in my own childhood lying awake in bed, obsessing and panicking about the concept of death and other heavy issues, but knowing I was not to disturb my parents. Patrick C. Friman, a clinical psychologist and director of clinical services for a boy's counseling center explains, "It's not pathological, it's not a disease, and it's common in industrialized cultures," where children usually sleep apart from parents (NJ Star-Ledger). Children come up with these ploys because they are frightened of how it feels to be alone, drifting into unconsciousness. Instead of engaging in power struggles with small children over intimate issues, parents can opt to allow the child back into their bed even if he/she has their own bed as long as they are under the age of reason. This differs according to each child. The hadith mentioned above points to 7 - 10 as a maximum age, although another hadith from Abu Dawud describes the age of reason as the time when a child can distinguish his right hand from his left.

Newlyweds, when planning your marital bedroom furniture, consider buying a king-sized futon to lie on the floor. That will serve you for years to come as a child-safe family bed, where the father will have room to snuggle with mother and baby rather than being banished to the couch, as often happens when new parents discover that the baby doesn't want to sleep in their crib and takes over the honeymoon bed. Even if you don't plan to have children immediately, a large bed is still a very comfortable sleeping option and it will save you time and effort in the future.

[Fikrah]: Ruang Wanita Haidh


Ruang sholat khusus wanita/ perempuan pada sebuah masjid sudah menjadi lumrah adanya. Namun dengan ketentuan pemisahan (hijab) secara nyata (dinding penuh) maupun samar (dinding setengah) antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan. Sebaliknya tak sedikit pula yang tidak menyediakannya. Baik di Indonesia maupun apa yang saya lihat di Jerman ini di beberapa masjid yang dimiliki komunitas bangsa Turki dan Arab. Tak heran ketika sholat Ied di masjid-masjid bangsa tersebut tak terlihat perempuan maupun anak-anak sedikitpun. Padahal bukankah pada hari raya itu kita dianjurkan oleh nabi untuk keluar dari rumah baik laki-laki, perempuan, dan anak-anak, berkumpul untuk meramaikan sholat ied dan berhari raya bersama.

Namun di sini saya tidak ingin membahas tentang hal itu. Bahasan saya lebih ke kondisi wanita yang sedang haidh. Di mana kondisi mereka tidak memungkinkan (diharamkan) untuk berdiam di masjid, walau ada kebolehan untuk melintas saja dalam waktu yang singkat dan terpaksa ataupun darurat (misalnya terjadi bencana).

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh." (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS An-Nisa': 43)
(Beberapa ulama juga memasukkan ayat ini sebagai ketentuan untuk wanita haidh)

Bagaimana dengan ikut sertanya wanita haidh dalam pengajian/ ta'lim di dalam masjid? Bukankah masjid tak hanya berfungsi untuk aktivitas ibadah saja namun selain itu juga untuk aktivitas mencari ilmu dan lain-lain.

Oleh karena itu di sinilah perlunya sebuah ruang untuk wanita haidh. Wujud ini telah diterapkan oleh beberapa masjid, terutama yang saya lihat di Masjid Daarut Tauhiid. Ruang ini terpisah dengan ruang sholat utama (ruang formal) dan disepakati serta diikrarkan oleh pengurus masjid dan jamaah sebelum pembangunan bahwa ruang tersebut bukan bagian dari ruang sholat utama yang suci di masjid. Wujudnya bisa terpadu (menempel) pada ruang sholat utama, baik itu dengan pemisah nyata ataupun samar, atau bisa terpisah jauh letaknya atau menjadi bangunan sendiri yang terpisah dari bangunan masjid.

Jalan keluar ini disepakati oleh beberapa ulama, namun juga ditentang oleh beberapa kalangan ulama, karena sekali ia bernama masjid maka ia tidak boleh didiami oleh wanita haidh maupun orang yang berjunub.

Dengan sedikit berlogika dalam persepsi ruang, bahwa wanita haidh bisa lalu lalang di parkiran masjid, tapi parkiran itu juga bisa dimanfaatkan untuk bersholat, terutama sholat ied. Maka ruang wanita haidh ini sebaiknya merupakan ruang yang bersifat sementara, tidak pasti, atau multi fungsi. Bisa berupa halaman/ serambi masjid, Ruang kelas pengajian (yang dihubungkan dengan alat audio-visual), ruang pertemuan/ serbaguna dan lain-lain, selama ia merupakan ruangan yang berbeda dari ruangan formal.

Dalam Kesulitan ada kemudahan. Namun bukan kemudahan yang kebablasan. Karena semua tetap ada ketentuannya.

(Sumber ketentuan: Eramuslim dan Syariah Online)

[Informasi]: Perempuan dalam Arsitektur Islam

Sumber: Kompas

ISLAM menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang tinggi. Ini dapat dilihat dari data tekstual yang tertuang dalam Al Quran maupun hadis. Ungkapan penghargaan terhadap kaum perempuan sudah sangat lumrah kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, ungkapan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu. Bentuk lain yang barangkali belum banyak diketahui masyarakat luas adalah bentuk penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk material, khususnya arsitektur Islam.

Menarik sekali jika mengamati produk arsitektur dalam masyarakat Islam. Di tanah Arab tempat kelahiran Islam, masyarakatnya membedakan antara ruang bagi perempuan (harem) dan ruang pria. Di kawasan Indonesia pun beberapa daerah menetapkan perbedaan area bagi perempuan dan pria, misalnya dengan membatasi dengan tiang atau dengan ketinggian lantai.

Untuk apakah pembedaan tersebut? Untuk membatasi gerak perempuan? Menurut saya, justru untuk melindungi perempuan dari orang-orang asing yang tidak selayaknya melihat mereka. Untuk menghindarkan perbuatan negatif yang dapat dialami kaum perempuan.

Sebenarnya arsitektur harem, khususnya di Irak abad ke-18, memiliki keunikan tersendiri. Penghuninya dapat melihat ke luar tanpa dilihat orang yang berada di luar.

Di kawasan Cairo, Mesir, pada bangunan-bangunan tempat tinggal yang terbuat dari kayu, dinding-dindingnya dibuat ornamen kerawang yang memungkinkan cahaya dan udara masuk ke dalam ruangan. Pada bagian atas, khusus tempat perempuan dibuatkan kotak khusus yang memungkinkan kaum wanita melihat ke luar melalui lubang kayu berukir tanpa terlihat dari luar.

Terasa sekali bahwa dalam arsitektur Islam, pengkhususan ruang bagi kaum perempuan jika dicermati bukanlah untuk membatasi gerak mereka karena kaum perempuan tetap memiliki akses untuk melihat lingkungan luar, tetapi lebih pada sikap melindungi.

Tak banyak yang menyadari bahwa bangunan Taj Mahal yang kemudian menjadi permata pariwisata India, yang tahun ini memasuki 350 tahun bangunan itu berdiri, merupakan contoh penghargaan seorang suami kepada istrinya.

Shah Jahan, seorang maharaja dari wangsa Mughal di era Islam India, memutuskan membangun sebuah meusoleum "seindah kecantikan istrinya" dengan konsep Islam. Istrinya, Mumtaz Mahal, artinya yang terpilih di istana, wafat pada saat melahirkan.

Istri yang telah menemaninya selama 19 tahun itu kemudian dibuatkan meusoleum yang dibangun selama 22 tahun. Meusoleum tersebut dilengkapi dengan masjid, tempat pertemuan, dan kolam-kolam yang luas. Materialnya yang terbuat dari pualam putih, emas, dan permata itu penuh dengan hiasan bunga yang terpahat di dinding dengan struktur yang megah memancarkan keanggunan dengan menara dan kubahnya.

Taj Mahal mungkin hanya bentuk simbolik berbentuk materiil tentang penghargaan seorang suami kepada istrinya dalam masyarakat Islam. Bila kembali membuka catatan sejarah Rasulullah pada masa awal kenabiannya, nyata sekali bahwa seorang suami sangatlah memerlukan istri sebagai pendamping, sebagai orang yang mampu memperkuat keimanannya. Rasulullah merasa yakin dengan bisikan Jibril karena kemampuan Khadijah, istri beliau, yang dapat membangun kepercayaan diri beliau tentang kepribadiannya yang mulia sehingga terpilih menjadi nabi. Arsitektur hanyalah salah satu contoh bentuk visual yang membantu masyarakat menyadari betapa agama sangatlah menghargai keberadaan perempuan dan mengagungkannya.

Ira Adriati Winarno, SSn, MSn Pengajar Seni Rupa Islam pada Departemen Seni Murni FSRD ITB Bandung

[Informasi]: Perumahan Bukit Az Zikra Sentul - Arsitektur dan Aktivitas Islami

Sumber: Republika Online

Selain ada masjid, juga terdapat hotel yang berkonsep syariah, Islamic center, pondok pesantren, dan sport center. Semuanya diatur dengan konsep syariah. Kehidupan modern, kesibukan, dan rutinitas sering kali membuat orang abai dan lalai pada nilai-nilai agama. Sekarang ada kecenderungan masyarakat modern ingin kembali pada kehidupan bernilai-nilai agama yang sebelumnya kurang diperhatikan. Salah satu cara untuk mengembalikan dan menghadirkan kembali hal itu bisa dilakukan lewat komunitas di kawasan hunian.

Konsep lingkungan tempat tinggal yang Islami adalah jawabannya. Inilah yang sejak dua tahun lalu dikonsep oleh Ustaz Arifin Ilham, pengasuh dan pimpinan Majelis Zikir Az Zikra. Bersama sejumlah aktivis lainnya, Arifin Ilham membuat konsep sebuah hunian yang didesain secara Islami, baik arsitekturnya maupun lingkungan kehidupannya. Di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman sekaligus tata pergaulan dan kehidupan yang Islami.

Selain ada masjid, juga terdapat hotel yang berkonsep syariah, Islamic center, pondok pesantren, sport center, dan sebagainya. Semuanya diatur dengan konsep syariah. Misalnya, di fasilitas sport center penghuni laki-laki dipisahkan dari penghuni wanita ketika melakukan olahraga. Sayang, konsep yang sudah matang tersebut tidak bisa segera direalisasikan karena tidak ada developer (pengembang) yang mau membangunkan dan menginfakkan tanahnya untuk pembangunan Islamic center. Namun, kini sudah ada pengembang yang menyatakan komitmennya untuk membangun perumahan Islami berkonsep demikian. Pengembang tersebut adalah PT Cigede Griya Permai.

Bulan depan
Jika tidak ada aral melintang, perumahan yang dinamai Bukit Az Zikra Sentul itu akan dibangun Maret atau April mendatang. Di kawasan hunian yang berlokasi tidak jauh dari sirkuit Sentul, Bogor, ini Ustaz Arifin Ilham direncanakan ikut tinggal.

Salah seorang aktivis Majelis Zikir Az Zikra, Denny Ernadie, menuturkan kepada Republika di sela-sela pelaksanaan Pameran Properti 2005 di Jakarta beberapa waktu, di kompleks perumahan tersebut akan dibangun sekitar 4.000 unit rumah di lahan seluas 51 hektar. ''Kami ingin semua golongan bisa tinggal disini. Jadi, ada tipe perumahan biasa dan adapula real estat. Untuk membangun komunitas yang Islami itu harus didukung oleh semua kalangan,'' ujar Denny.

Arsitektur Islami
Para penghuni perumahan ini juga tidak akan kesulitan menemukan arah kiblat. Sebab, as atau poros rumah akan diarahkan menghadap kiblat. Namun, ini tidak berarti semua posisi rumah menghadap kiblat. Selain itu, fasilitas jamban (kloset) WC di dalam rumah diposisikan membelakangi arah kiblat. ''Jadi, para penghuni tidak akan kesulitan untuk menemukan arah kiblat,'' ujar Denny.

Program Harian, Pekan, Bulanan, dan Tahunan

Selain Islami pada desain arsitekturnya, Bukit Az Zikra Sentul juga didesain secara Islami pada tata hidup dan aktivitas penghuninya. Misalnya, kaum wanita jika keluar rumah harus mengenakan jilbab. Perumahan di kawasan Sentul itu juga menawarkan aktivitas program harian, program setiap pekan, program bulanan, dan program tahunan pada penghuninya. Program harian di antaranya sholat berjamaah di masjid, kajian Alquran, dan pengajian untuk anak-anak.

Program setiap pekan berupa zikir bersama setiap hari Ahad, buka puasa bersama setiap hari Senin dan Kamis, tarbiyah dan sholat tahajud bersama tiap akhir pekan. Yang termasuk program bulanan adalah taushiyah dan zikir akbar. Sedangkan program tahunan berupa peringatan hari-hari besar Islam, yakni tahun baru Islam, Nuzulul Quran, Maulid Nabi, Idul Fitri, Idul Adha. ''Selain itu, ada program Ramadhan berbuka puasa bersama, sholat malam berjamaah, itikaf dan tausyiah,'' ujar salah seorang aktivis Majelis Zikir Az Zikra, Denny Ernadie.

n jar

Terjual 230 Unit Senilai Rp 21,7 Miliar

Aktivis Majelis Zikir Az Zikra pimpinan Uztas Arifin Ilham, Denny Ernadie, menuturkan, tren yang berkembang sekarang masyarakat membutuhkan lingkungan perumahan yang bisa membuat kehidupan lebih baik secara spiritual dan agama. ''Yang terjadi sekarang masyarakat ingin baik tapi lingkungannya tidak mendukung. Jadi, masyarakat membutuhkan lingkungan pemukiman yang bisa mendorong mereka untuk bisa berbuat baik,'' ujarnya.

Karena itu, lanjut Denny, tingkat pembelian perumahan Bukit Az Zikra Sentul yang dilakukan atas kerja sama Majelis Zikir Az Zikra dengan pengembang PT Cigede Griya Permai yang didesain dengan konsep Islami, cukup tinggi. Denny menuturkan, selama sepekan Pameran Properti di Jakarta lebih dari 230 unit terjual dengan nilai total sebesar Rp 21,7 miliar. Yang memesan, atau membeli perumahan ini tidak hanya jamaah Ustaz Arifin, namun justru banyak yang tidak mengenalnya.

''Mereka membeli rumah ini bukan karena faktor Ustaz Arifin, atau karena desain arsitektur rumahnya, tapi semata-mata karena mereka memang membutuhkan lingkungan yang Islami untuk memperbaiki kualitas kehidupan keagamannya,'' tutur Denny. Karena itu, pemasaran perumahan ini tidak semata-mata berkonsep pada menjual rumah, namun mengajak umat Islam untuk tinggal di kompleks perumahan guna membangun komunitas yang Islami. ''Kami ingin mengajak sebanyak mungkin umat Islam untuk tinggal di kompleks ini dan membangun sebuah komunitas yang islami. Tanpa dukungan masyarakat, maka akan percuma saja,'' ungkap Denny.

Tingginya angka penjualan ini, menurut Denny, tidak disebabkan karena pihaknya pintar menjual, namun karena Allah memberi kesadaran kepada masyarakat untuk tinggal di pemukiman yang Islami. ''Sekali lagi tren memang seperti itu. Dan, kompleks perumahan ini akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang Islami dan menunjang pemahaman penghuninya tentang agama. Misalnya, ibu-ibu muda yang punya anak kecil tidak perlu khawatir pendidikan agama anaknya karena di sini akan dibangun pondok pesantren tempat anak-anak bisa menimba ilmu agama,'' jelasnya.

n jar ( )

[Informasi]: Konsep Rumah Islami

Sumber: Republika Online

Budi Sukada
Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia

Bagi setiap muslim, rumah yang Islami tentu menjadi idaman. Namun, tidak semua bisa memahami apa sebenarnya yang disebut rumah Islami itu. Sehingga, banyak yang salah kaprah menerjemahkan konsep rumah Islami. Menurut Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Budi Sukada, rumah yang Islami bukanlah rumah yang desain arsitekturnya seperti masjid atau rumah yang di dalamnya penuh dengan ornamen-ornamen Islam, seperti kaligrafi, dan lainnya.

Rumah yang Islami, katanya, adalah rumah yang efisien, bisa untuk sarana dzikir kepada Allah, dan mengingat akan mati, serta tidak dibuat-buat. ''Rumah yang Islami itu bukan yang menghadap kiblat atau yang WC-nya tidak menghadap kiblat. Namun, rumah Islami adalah rumah yang dibuat dan tidak dibuat-buat,'' katanya kepada Republika usai berbicara pada diskusi Perlambang dalam Peradaban Islam, di arena Islamic Book Fair, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Budi mengungkapkan, rumah yang Islami adalah rumah yang memungkinkan penghuninya untuk saling bersilaturahmi dan berinteraksi. Sementara itu, privasi masing-masing orang juga bisa terjaga di dalamnya. ''Kalau kriteria-kriteria tersebut terpenuhi, baru menjadi tugas arsitek untuk mewujudkan itu dalam desainnya,'' ungkapnya. Namun, kata dosen Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia (UI) ini, tidak semua orang bisa memahami hal ini. Bahkan, para pemilik rumah sering kali tidak mau kalau rumahnya tidak dibuat-buat. Mereka ingin agar rumahnya terkesan mewah dan megah. ''Kebanyakan orang sekarang justru ingin rumahnya tertutup dari lingkungan luar dan para tetangga.

Mereka membangun tembok rumah yang tinggi-tinggi. Kecenderungannya sekarang kita memang menjadi semakin individualis,'' ujar alumnus jurusan Teknik Arsitektur UI ini. Masyarakat sekarang juga lebih suka mendesain tata letak ruangnya di mana orang tua tidur di lantai atas sedangkan anak-anak tidur di lantai bawah. Ini menyebabkan anak-anak dan orang tua tidak bisa bersilaturahmi dan berinteraksi dengan baik. Desain rumah yang Islami, sebut Budi, terdapat zona-zona di mana privasi masing-masing penghuninya terjaga atau tidak terganggu. ''Rumah yang Islami juga rumah yang bisa sebagai tempat kumpul seluruh anggota keluarga atau penghuninya,'' terangnya.

Namun, yang lebih penting rumah yang Islami adalah rumah yang tidak menutup diri dari dunia luar. Tapi, tetap memungkinkan interaksi dan hubungan sosial dengan lingkungan sekitar dan para tetangga bisa berlangsung dengan baik. Di rumah tersebut, lanjutnya, orang juga bisa merasa welcome (diterima dengan baik). Rumah Islami juga bukan rumah yang menonjolkan kemewahan dan kekayaan. Soal ornamen-ornamen yang bercorak Islami seperti kaligrafi, tutur Budi, boleh-boleh saja dipasang di rumah. Tapi, yang harus dijadikan pedoman adalah bahwa pemasangannya harus di tempat yang pas.

( jar )

Friday, June 23, 2006

[Informasi]: Link Penentuan Arah Kiblat


Ini berikut link tentang penentuan arah kiblat dari Page Pribadi salah satu Pekerja di Departemen Astronomi ITB, Ferry M. Simatupang, jika ada arsitek yang ingin merancang masjid.

Mukaddimah

Mesin Penghitung

Semoga bermanfaat.

Thursday, June 22, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Rumah yang Berkah


Sumber: Eramuslim.com
Judul Asli: Ritual Pindah Rumah

Ass. wr. wb.

Pak Ustadz, Insya Allah akhir bulan ini saya berencana pindah rumah, mohon pencerahannya dari Pak Ustadz bagaimana tata cara pindah rumah dalam Islam. Sehingga rumah yang Insya Allah kami tempati menjadi rumah yang berkah bagi kami dan menjadikan keluarga kami sebagai keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih atas.

Wassalamu'alaikum,

Ahmad Sofyan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada tata ritual khusus dalam masalah pindah rumah. Tidak ada shalat atau bentuk-bentuk upacara khusus yang kita dapati dari Rasulullah SAW tentang hal itu.

Sehingga kita tidak boleh secara khusus mengarang sendiri ritual-ritual itu. Sebab kalau tidak benar, bisa menjadi bi'dah yang dilarang di dalam agama.

Tapi ada baiknya ketika pindah rumah, diperhatikan hal-hal yang bersifat aqidah dan sosial berikut ini.

  1. Hendaknya rumah yang baru akan anda tempati itu terbebas dari segala benda yang diharamkan untuk dipajang. Seperti patung dan gambar-gambar bernyawa. Sebab hal itu akan membuat malaikat rahmah tidak mau masuk.

  2. Hendaknya ketika memilih rumah, anda meninggalkan segala bentuk kepercayaan syirik yang akan menjerumuskan anda ke dalam neraka. Misalnya, kepercayaan kepada feng-shui bahwa rumah yang letaknya tusuk sate itu tidak menguntungkan atau membawa sial. Dan beragam pandangan aneh lainnya yang dibuat-buat dan bertentangan dengan pandangan syariah.

  3. Hendaklah rumah itu dibeli dengan cara-cara yang dibenarkan syariah. Hindari penggunaan fasilitas pinjaman berbunga dari lembaga keuangan konvensional. Sebab bila transaksi rumah dibeli dengan tata cara yang melanggar syariah, tentunya hukum kepemilikannya juga bertentangan dengan syariah juga. Apakah anda rela tinggal di sebuah atap yang dibeli dengan cara ribawi?

  4. Sinari terus rumah anda dengan bacaan Al-Quran yang dibaca oleh penghuninya sendiri. Bukan hanya membunyikan kaset rekamannya saja. Juga siapkan ruangan khusus untuk shalat berjamaah dan juga tempat untuk mengaji dan belajar agama. Jangan sampai anda punya gudang, ruang parkir, halaman, bahkan kolam renang, tapi tidak punya tempat shalat dan mengaji. Ini tentu ironis sekali.

  5. Bukalah lebar-lebar rumah anda buat segala bentuk kebaikan, baik untuk anggota keluarga atau pun tetangga. Dan tutuplah rapat-rapat dari segala aktifitas maksiat, laghwi dan kesia-siaan.

  6. Buatlah rumah yang bersih, sehat, cukup sinar matahari dan sirkulasi udara. Rumah yang kotor, jorok dan gelap, apalagi banyak aktifitas maksiatnya, adalah tempat favorit buat makhluk halus yang memang kotor dan jorok. Rasulullah SAW bersabda, "Ath-Thahuru syathrul iman." Artinya bahwa kesucian itu bagian dari iman.

  7. Rumah itu sejatinya adalah tempat untuk menutup aurat penghuninya. Maka perlu dibuatkan kamar-kamar dan ruangan-ruangan yang bisa menutupi aurat anggota keluarganya.

  8. Pisahkan kamar anak laki dari kamar anak perempuan sejak mereka masih kecil. Jangan satukan anak laki dan anak perempuan dalam satu kamar, meski mereka saudara sekandung dan hubungannya sangat dekat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

[Fiqh-ul-Bina']: Ruang Usaha Di Lingkungan Masjid


Sumber: Syariah Online

Assalamu alaikum wr.wb.
Masjid di lingkungan kami sedang dibangun 3 lantai, alhamdulillah sudah 70% selesai dan dapat digunakan ibadah di lantai 2 dan 3. Lantai 1 saat ini digunakan untuk TPA dan TQ, dan karena lokasi masjid cukup strategis, ada gagasan untuk membuat ruko dan menyewakannya kepada masyarakat. Uang hasil sewa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan masjid dan da'wah. Akan tetapi ada keberatan dari jama'ah, karena ada hadits yang melarang berjual beli di dalam measjid. Dapatkan diangap, bahwa lantai 1 itu bukan masjid karena ruang ibadah terdapat di lantai 2 dan 3? Terima kasih atas jawaban ustadz. Assalamu alaikum wr.wb.

Bey Sapta

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d


Membuat ruang yang digunakan untuk usaha yang tujuannya untuk kepentingan masjid adalah sebuah ide yang bagus sekali. Sehingga segala pembiayaan untuk keperluan masjid itu sudah dengan sendirinya terpenuhi. Tidak harus menadahkan tangan dari uang kotak amal dari para jamaah yang shalat.

Namun dalam pelaksanaannya, memang bisa saja terjadi perbedaan pendapat. Hal itu terjadi bila ruang usaha yang disewakan itu masih satu bangunan dengan masjid. Syubhat seperti ini pasti akan terus terjadi manakala masih menyatunya bangunan usaha dengan ruang shalat, meski dibedakan dengan lantai yang berbeda.

Kalangan yang agak ketat dalam menghukumi sesuatu akan mengatakan bahwa berdagang di dalam gedung yang digunakan untuk masjid termasuk hal yang dilarang, karena ada larangan berjualan di dalam masjid atau di lingkungannya. Sedangkan kalanangan yang memudahkan akan mengatakan bahwa karena sudah dipisahkan dengan ruangan, maka ruang usaha itu tidak bisa dikatakan sebagai masjid lagi.

Dalam prakteknya, bila kita perhatikan perbedaan ini tercermin dari beberapa masjid yang ada di kota besar. Sebagian masjid itu ada yang mensterilkan lingkungannya dari hal-hal yang tidak terkait dengan urusan kemasjidan. Sehingga bangunan masjid itu memang benar-benar merupakan bangunan yang agung, suci dan memiliki kewibawaan tersendiri. Kalau pun ada kegiatan lain seperti sekolah atau kantor, maka dibuatkan bangunan tersendiri yang terpisah dari bangunan induk masjid meski masih di atas tanah majsid itu (halaman).

Namun ada juga masjid di kota besar yang menyatukan bangunan induk masjid dengan ruang-ruang yang disewakan, baik untuk walimah, seminar, kantor dan juga tempat berjualan. Barangkali ketika ada ruangan dari masjid itu yang disewakan untuk walimah atau ruang seminar, masih banyak yang toleran. Tapi ketika disewakan untuk ruang usaha seperti warung dan sejenisnya, timbullah kontradisksi. Karena memang ada larangan yang tegas tentang tidak bolehnya melakukan perdagangan di dalam masjid.

Untuk keluar dari perbedaan pendapat ini, maka para pengurus masjid hendaknya melakukan kajian yang mendalam. Misalnya bila masih memungkinkan untuk membangun bangunan yang terpisah dari bangunan induknya, maka hal itu jelas leibh utama.

Namun tidak mungkin membangun gedung baru yang terpisah, maka sebaiknya penyewaan ruang yang mashi satu bangunan dengan masjid bukan untuk usaha jual beli, tapi untuk acara walimah, pertemuan atau seminar. Sehingga tidak akan terkena syubhat larangan jual beli di masjid.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Monday, June 19, 2006

[Informasi]: Designing Public Restrooms for the Muslim Culture

Sumber: Restrooms.org

“Let’s go!” Its as easy as it sounds for some, but the common, everyday practice of going to the bathroom could be a world of complexity for others. The world presents requirements way beyond the so-called basic need. Culture, tradition, religion, superstition and feng shui are just a few of many influences that affect people’s everyday lives.

For architects and designers to build restrooms people will be happy to use, these not-so-basic requirements should be regarded carefully. Though these beliefs are often identified with the past— backwardness and poverty, while progress is borrowed from well, the West (take a quick look at your “Western-style” toilet!), they are still major influences on how people conduct their everyday affairs, and should not be left without proper consideration or reflection.

Tan Kok Hiang, Partner of Singapore-based Forum Architects articulated this requirement best when he inferred, “Any community has sensitivities. The challenges faced (by architects) are no different from designing for any other group of people. One just has to be very respectful and understand that things have different levels of importance to different groups of people.”

One such group of people who have special requirements when it comes to using restrooms are Muslims, who make up one billion of the world population. This figure represents 20 percent of people around the globe, making Islam the second largest religion in the world.

Muslims’ faith to Allah (an Arabic word which means the One True God) and the Islam religion mold their being, and guide them despite changes. Their practices are based on teachings in the Qur’an (an Arabic word which means the Word of God), as revealed to the Prophets. The religion also outlines certain toilet behavior and manner when using the restroom. Thus, it is important to understand the Islamic toilet etiquette if one intends to design restrooms for Muslim users. The following are some important considerations in the design of restrooms for this group of users.

Muslim’s toileting practices could be compounded into six areas— entering, seclusion, the prohibition of facing the Qiblah (which is the Ka’abah in Mecca), squatting, cleaning and stepping out.

Entering


The Qur’an states that one should enter the restroom with left foot first while saying a prayer of protection. It is not permissible to enter a restroom while carrying anything that bears the name of Allah, such as the Qur’an, or any book with the name of Allah in it, or jewelry such as bracelets and necklaces engraved with the name of Allah. Muslims should keep silent when in the restroom. Thus, talking, reading, greeting others and answering greetings are not to be done inside the restroom except for risky situations, like guiding a disabled person.

Seclusion

“When the Prophet felt the need of relieving himself, he went far off where no one could see him”. It is implied that one should be out of sight, thus doors of toilets should be securely closed. Privacy is therefore a major requirement when providing restroom facilities for Muslim users. Muslim women specifically have problems with Western-style public restrooms because they find stalls with gaps between the floor and wall too immodest. This makes installation of floor-to-wall dividers and louvered doors a necessity.

Prohibition Facing the Qiblah

Islam prohibits facing the Qiblah while defecating. The Prophet said “if you go to defecate, do not face the Qiblah nor turn your back toward it. Instead, you should turn to your left side or your right side”. Some scholars believe that this forbiddance only applies in open areas. According to them, when in an enclosed area, or as long as there is something shielding one’s body, there is no harm in facing the Qiblah. Another more accepted opinion says that it is something forbidden in both open and enclosed areas and it is best to refrain from doing so as much as possible out of respect for the Qiblah. Determining the Qiblah in an area designated to be the restroom and working around it could therefore be considered a requirement when designing toilets for Muslim users.

Squatting/ Sitting


Muslims are encouraged to urinate while sitting or squatting and not while standing since this was the usual practice of the Prophet. Although standing is not forbidden as the Prophet is also reported to have done so. Squatting or sitting is said to be better since it is healthier for the body and there is less chance of urine splashing onto one’s body or clothes. Islam strictly prohibits direct contact with urine and feces as these are considered impure. The Prophet once passed by two graves and and said “Both are being punished. They are not being punished for major (sins). One did not shield himself from urine and the other carried gossip.” This explains why squat-type toilets are still popular in some areas— they are not being resistant to progress as some would think, but are adhering to their beliefs.

Cleaning


After using the toilet, one should performs the Istinjaa (cleansing with water). In Istinjaa, water is preferred for the purpose of cleaning oneself. However, when water is not available, a material that does not have a smooth surface, such as stone or wood can be used. Tissue paper can be used as long as it does not absorb the feces or urine and cause the hand to come into contact with it.

Qur’an forbids the use of the right hand in order to clean oneself from the impurities of urine and feces. The Prophet said, “None of you should touch his privates with his right hand whilst urinating nor should he wipe off feces with his right”.

Stepping Out


Muslims have a practice of leaving the toilet with right foot first as this is the usual practice of the Prophet. They utter a prayer of forgiveness as they leave the toilet.

Prayer uttered before entering the restroom with left foot: “O Allah, I seek Your protection from the male and female devils”

Prayer uttered after leaving the restroom with the right foot: “ I seek your pardon. Praise be to Allah who removed from me discomfort”

[Temuan]: Produk Basin Wudhu'

Sumber: splusherbaths

Entah darimana perusahaan ini (dengan kode ZA). Tapi 'Two Thums Up' untuk mereka, yang telah menemukan dan memproduksi Basin Wudhu' ini.

Tidak ada prosedur/ tata cara pemakaian yang khusus. Banyak beragam model dan pilihan warna yg ditawarkan. Penggunaannya pun beragam. Ada basin khusus untuk duduk saat berwudhu' dan ada juga khusus untuk berdiri. Dan juga ada tips-tips penempatannya juga di ruangan. Basin ini juga cocok dipasang di mana pun: di rumah, kantor, dan masjid.

Desainnya sangat elegan dan memberi inspirasi buat perkembangan desain selanjutnya. Secara desain saya kira sudah terpecahkan secara fungsional. Tinggal penyelesaian penghematan penggunaan air saja belum solutif. Mungkin kran standar yang dipakai pada basin ini bisa diganti dengan kran otomatik-mekanik ataupun dengan teknologi sensor yang dipakai juga oleh Mesin Wudhu' Mr. Gomez asal Australia.

Saya rasa produk ini bisa kita kembangkan di Indonesia dengan membuka industri baru yang berbeda dari produk massal konvensional lainnya.

[Fiqh-ul-Bina']: Bolehkah Wudhu' dalam WC?

Sumber: Eramuslim.com

Assalamu 'Alaikum wr. wb.

Apakah boleh kita berwudhu di kamar mandi yang jadi satu dengan WC? Karena sekarang ini sering kita jumpai tempat mandi juga tempat WC (dengan closet duduk). Mohon penjelasan pak ustadz, karena saya pernah mendengar kalau wudhu di tempat itu tidak boleh.

Wassalamu 'Alaikum wr. wb.

Damis

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sesungguhnya tidak ada larangan yang jelas tentang berwuhdu di dalam kamar mandi. Kecuali barangkali kita dilarang untuk melafadzkan asma Allah di dalamnya.

Namun rukun wudhu' itu sama sekali tidak berbicara tentang kewajiban untuk menyebut nama Allah. Kecuali hanya sunnah saja. Itupun bisa dilakukan di dalam hati tanpa dilafadzkan. Bahkan kalau pun ditinggalkan sama sekali, wudhu' itu tetap sah.

Rukun wudhu' sendiri hanya sedikit jumlahnya, yaitu:

  1. Niat

  2. Membasuh wajah

  3. Membasuk kedua tangan hingga siku

  4. Menyapu kepala dengan tangan yang basah

  5. Membasuh kaki hingga kedua mata kaki

  6. Tertib

Imam Abu Hanifah bahkan tidak memasukkan niat dan tartib dalam daftar rukun wudhu'nya. Jadi rukun wudhu' dalam pandangan beliau hanya ada empat perkara.

Sedangkan Imam Malik menambahkan -selain yang 6 di atas- keharusan tadlik, yaitu menggosok-gosok anggota wudhu' dengan air agar masuk ke pori-pori. Beliau juga menambahkan almuwalat, yaitu kesinambungan tanpa jeda dalam melakukannya. Namun beliau tidak memasukkan tertib sebagai rukun. Jadi rukun wudhu' buat beliau ada delapan perkara.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menambahkan -dari yang enam di atas- keharusan tartib dan al-muwalat tapi tidak menambahkan at-tadlik. Jadi versi beliau tentang rukun wudhu ada tujuh perkara.

Adapun daftar di atas adalah versi Imam As-Syafi'i yang jumlahnya enam perkara.

Dari kesemuanya, tidak ada ketentuan atau keharusan tentang masalah membaca basmalah atau lafadz-lafadz tertentu. Sehingga tidak ada halangan bila dilakukan di tempat yang terlarang untuk melafdzkan asma Allah. Yang penting, di dalam kamar mandi itu tidak ada najis yang otomatis membatalkan wudhu'.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

[Informasi]: Islam Pelopor Arsitektur Kota Urban

Sumber: Republika Online

Merujuk pada Kota Muslim

Sebuah kota yang kita jumpai, sering memiliki keunikan sendiri, baik dari tata letak maupun rancangannya. Ini tentu tak terjadi dengan sendirinya. Namun ada sebuah nilai di dalamnya. Umat Islam ternyata telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar-dasar rancangan dan tata letak kota. Tak heran jika kemudian para sejarawan maupun arkeolog menyimpulkan bahwa islam adalah agama urban. Pengajaran Islam banyak terpusat di daerah urban, yaitu daerah perkotaan. Oleh karenanya, dalam membangun sebuah kota umat Islam sangat menekankan pada bentuk dan rancangan yang selaras dengan ajarannya. Bentuk dan rancangan tersebut memiliki manfaat fungsional yang besar. Juga merupakan sebuah respons untuk memenuhi kebutuhan sosio-ekonomi dan budaya komunitas yang ada di dalamnya.

Penetrasi Islam ke berbagai wilayah di Asia, Afrika dan Eropa juga berdampak pada perkembangan masyarakat urban. Kita dapat merujuk pada kota-kota Muslim awal yang terbentuk di Maghreb, seperti Al-Fustat, Tunis, dan Rabat. Kota-kota tersebut memiliki peran dalam penyebaran ajaran Islam. Ia terbuka bagi para mualaf. Seperti Madinah yang terbuka bagi para imigran Makkah pada masa Nabi Muhammad. Maka kota tersebut mendapatkan juluka Dar-El-Hijra. Artinya sebuah tempat bagi Muslim untuk mempraktikan kehidupan Islami. Melalui kota-kota seperti itulah kemudian Islam menyebar ke seluruh Benua Afrika dan Eropa. Faktor yang menentukan dalam mengatur dan membentuk sebuah kota Muslim adalah pengaruh topografi, maupun fitur morfologi. Sebuah kota Muslim mencerminkan struktur sosio-kultural, politik, dan ekonomi dari masyarakat yang baru terbentuk.

Tata kota yang terencana
Secara umum faktor-faktor yang berperan dalam pembentukan sebuah kota Muslim adalah dengan mengindahkan hukum alam. Artinya, untuk membentuk sebuah kota Muslim mesti beradaptasi dengan keadaan alam di mana kota itu berada. Baik kondisi cuaca maupun topografinya. Hal ini terlihat dengan adanya konsep halaman, teras, jalan kecil, dan kebun. Kemudian adanya bangunan yang menjadi pusat keagamaan atau budaya. Sebuah kota Muslim selalu menempatkan masjid sebagai jantung dari sebuah kota. Masjid yang merupakan jantung kota biasanya dikelilingi oleh suq (pasar), misalnya Masjid Zaitouna di Tunis dan Masjid Pusat di Isfahan. Pada Jumat, masjid ini juga menjadi pusat pengajaran agama. Kota-kota Muslim biasanya memisahkan antara bangunan publik dan privat. Ia dipisahkan dengan membuat jalan-jalan kecil di antara kedua jenis bangunan tersebut.

Oleh karenanya, aktivitas ekonomi, misalnya, yang menyangkut di dalamnya pertukaran dan kehadiran publik terpisah dengan bangunan pribadi, misalnya rumah. Aktivitas ekonomi ditandai dengan keberadaan pasar. Letaknya di luar masjid utama. Barang-barang akan didistribusikan sesuai dengan kegunaannya. Barang-barang yang terkait dengan keperluan ibadah, sajadah maupun parfum dijual di dekat masjid. Seperti juga buku. Sedangkan barang-barang lainnya akan dijual di tempat yang lebih jauh jaraknya dari masjid. Sementara bangunan privat merupakan kawasan rumah penduduk. Bangunan tersebut biasanya mengelompok berdasarkan kedekatan dan kepentingan para penghuni. Sementara bangunan pusat pemerintahan terlihat mencolok dibandingkan bangunan publik lainnya. Pusat pemerintahan yang disebut pula sebagai Casbah dikelilingi oleh tembok, kompleks perkantoran dan masjid. Semua rancangan tersebut berdasarkan hukum syariat. Melalui kota-kota seperti ini pulalah Islam kemudian menyebar, ke Afrika Utara, seluruh Benua Afrika, dan Eropa. Tentu kota tersebut memiliki peran religius. Namun sejak abad kesembilan, motif politik, sebagai upaya memisahkan diri dari kekuasan kalifah di Timur, lebih dominan.

Akibatnya, terjadi penurunan proses budaya urban. Keadaan tersebut terus terjadi hingga akhirnya fungsi religi dari sebuah kota benar-benar tercerabut. Terbentuknya sebuah ibu kota baru, selalu dicapai dengan meniadakan ibu kota lainnya. Sejarawan Muslim Ibn Khaldun berkomentar mengenai kejadian tersebut melalui karyanya, Muqadimmah. ''Lihatlah semua wilayah yang merupakan daerah pedesaan dan nomaden telah ditaklukkan dalam beberapa abad. Peradaban dan populasi telah hilang dari kehidupan mereka.'' Stabilitas belum tercipta kembali hingga kedatangan Dinasti Usmaniyah pada abad keenam belas. Usman mampu mengendalikan sebagian besar dunia muslim kecuali Persia, Arabia peninsula dan Maroko. Kekalifahan ini telah memberikan kedamaian, keamanan dan kemakmuran. Dan merupakan bahan bagi pertumbuhan dan pembentukan kembali masyarakat urban. Sekali lagi kota-kota baru banyak terbentuk dan meluas. Pada abad ketujuh belas seiring meningkatnya kekuatan imperium Eropa, peranan utama kota-kota itu berubah menjadi tempat penggalangan kekuatan militer.

Upaya ini telah menyedot sumber daya lokal serta mengakibatkan semakin menurunnya ciri khas budaya urban. Pada abad kedelapan belas dan awal abad kesembilan belas, kota-kota Muslim mengalami bencana dengan menyebarnya penyakit yang mematikan. Kemudian kota-kota tersebut juga akhirnya jatuh ke tangan kolonial. Maka masuklah karakteristik morpologi, sosio-kultural dan ekonomi berkarakteristik Eropa. Fungsi sebuah kota Muslim pun hilang. Meski demikian, kota Muslim dengan fitur yang telah disebutkan di atas dengan fungsi sosial, politik dan tata letaknya dapat menjadi rujukan dalam perencanaan kota modern. Kota muslim dapat secara mudah diadaptasikan untuk menemukan fungsinya yang modern. Hal ini pernah dilakukan sejumlah sarjana seperti Abu-Lughod dan Hassan Fathi yang melakukan proyek di Mesir. Bahkan para arkeolog dan pakar kota menyatakan bahwa jalan-jalan yang ada di kota Roma, Italia terpengaruh oleh tata letak dan plot jalan-jalan yang ada di Maghreb (Tunis). ( fer/islamonline )

Thursday, June 15, 2006

[Konsultasi]: Rumah Tahan Gempa

Gambar: http://www.humanitarianinfo.org

Sumber: Eramuslim

Assalamualaikum,

Rumah saya mengalami rusak cukup parah karena gempa Yogya (walaupun rumah tidak roboh tapi semua dindingnya retak-retak). Dan saya berencana untuk memperbaiki/membangun kembali rumah tersebut.

Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara/prinsip membangun rumah yang tahan gempa? Apakah bisa dikerjakan oleh tukang bangunan pada umumnya?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam,

Gunawan

Jawaban

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh

Pak Gunawan di Jogja yang sedang diuji oleh Allah, saya turut prihatin atas musibah gempa ini. Sungguh, kala gempa mengguncang terguncang pula hati ini. Hanya beberapa rupiah yang dapat kami kumpulkan dan untaian doa. Karena kerusakan yang ada tak sebanding dengan kemampuan. Saudaraku, bersabarlah. Innallaaha ma'ashshobirin. Allah senantiasa bersama orang-orang yang sabar.

Rumah tahan gempa, suatu hal yang ideal bagi rumah tinggal. Namun kenyataannya tak rumah yang tahan gempa. Karena biaya-nya akan menjadi berkali-kali lipat dari rumah normal. Karena gempa memiliki gaya yang unik dan tak mampu dideteksi oleh manusia.

Namun bukan berarti kita tidak berbuat. Pak Gunawan, buatlah setiap dinding bata memiliki kolom, balok dan pondasi cor beton. Pada titik pertemuannya ada stek besi yang saling diikatkan. Contoh, stek besi kolom dikaitkan ke stek besi belok beton. Bengkokkan stek tersebut dan kaitkan. Jangan hanya sekedar lurus lalu dicor.

Stek juga ada pada kolom. Pada setiap kolom yang telah dipasang cetakan/bekisting, lalu sebelum dicor lubangi papan cor. Selipkan besi ke 8 atau 10 mm sepanjang 25 - 30 cm. Setelah kolom jadi dan dibuka papan cornya maka akan menghasilkan kolom dengan besi- besi berjarak 40 - 50 cm dari atas ke bawah. Setelah itu pasang dnding bata. Hal ini akan menguatkan dinding jika terjadi guncangan.

Pondasi juga penting. Karena dengan tertanam ke dalam tanah serta bentuknya yang melebar ke bawah akan mentransfer gaya berat ke tanah.

Jika bangunan kayu, jangan lupakan pasak-pasak kayu pada sambungannya. Ia akan menguatkan titik pertemuan gaya yang saat gempa merupakan bagian paling rawan.

Saya sering berdiskusi dengan beberapa teman seprofesi tentang gempa Jogja ini. Dari pengamatan kami, rumah-rumah di Jogja yang menggunakan pola struktur yang benar maka insya Allah ia akan selamat. Baik rumah kayu atau beton. Seperti rumah-rumah tradisional dengan konsep joglo dan sistem struktur dan pasak kayu tradisional cenderung selamat dari amukan bumi.

Hingga dengan ini kita bisa meminimalkan kerusakan. Maksimal tidak ada korban jiwa. Kalaupun rumah rusak, ia tidak akan menimpa penghuninya.

Sebetulnya tukang bangunan pada umumnya mengerti dan mampu melaksanakannya. Apalagi jika di sudah berpredikat sebagi mandor atau kepala tukang. Masalahnya mereka sering tidak memenuhi prosedur yang saya sebutkan tadi. Kita harus tegas dan teliti mengawasi mereka. Bukan mereka tidak bisa, hal ini pekerjaan sederhana. Hanya sering terlalaikan.

Pak Gunawan dan segenap netters eramuslim.com, mari kita renungi sejenak musibah ini. Kita harus berbenah diri. Mendekat pada Allah. Karena hanya hamba-Nya yang ikhlas yang akan lulus dari madrasah cinta Ilahi.

Maka kita perlu memahami hakikat dari peristiwa ini. Sebagaimana yang difirmankan Allah:

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(QS. Al-A'raaf:96)

Wahai diri dan bangsa, mungkin kita terlalu jauh dari kebenaran. Hingga bumi pun terusik. Ia menggeliat resah atas maksiat kita. Mari kita bermunajat pada Allah. Ya Allah, ampunkan dosa-dosa kami. Ya Allah, cintai kami dengan cinta-Mu yang kekal. Ya Robb, istajib du'a ana. Ya Allah, kabulkan do'a kami.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh

Ir. Andan Nadriasta - eramuslim.com

[Fiqh-ul-Bina']: Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid?

Sumber: Eramuslim

Assalaamu'alaikum Warochmatulloh


Ustadz Yang dimulyakan Alloh SWT,
Saya akan mengibaratkan, seandainya saya punya tanah 100 m2, saya akan tidak merelakan orang lain tanpa seizin saya menggunakan tanah saya tersebut seluas 100 m2 ke atas dan ke bawah (batas wajar). Begitu juga dengan tanah (bumi) masjid.

Saya pernah mendengar, bahwa definisi masjid adalah "Tempat yang sah untuk melakukan I'itikaf." Pertanyaan saya:

1. Betulkah definisi tersebut? Adakah definisi tambahan?
2. Bagaimana hukumnya membuat WC dan atau menggunakannya di bumi Masjid?

Misal luas masjid 300 m2, lantai 1 (basement) dijadikan kamar mandi, WC dan tempat wudhlu. Lantai 2 dan 3 dijadikan masjid tempat sholat.

Sebab, kalau dikias, wanita haidh dan orang junub saja dilarang duduk lama-lama dimasjid, apalagi sampai (ma'af) kencing dan menajisi bumi masjid?

3. Adakah batas bawah dan batas atas diperbolehknnya bumi masjid dibuat WC?
4. Seandainya dilarang, adakah solusi yang bisa kita lakukan jika memang kita ada hajat, namun keadaan WC berada di bumi masjid?

Mengingat saya sangat ragu-ragu menggunakan WC yang atasnya dijadikan masjid. Seandainya hanya musholla, maka saya tidak ragu, namun untuk masjid, saya paling tidak hanya mengira ngira, "WC ini masuk bumi masjid tidak?"

Saya mohon jawabannya beserta dalilnya, Ustadz. Terima kasih. Barokalloohu lanaa wa lakum.

Wassalaamu'alaikum Warohmatulloh.

Muchammad Charridh Almukminin

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak mungkin sebuah masjid itu terdiri dari 100% bagiannya sebagai areal suci dan sakral. Di mana semua yang masuk ke areal itu wajib suci dari hadats besar. Sebuah majid pastilah membutuhkan areal yang menjadi penunjang.

Batas areal suci dan sakral dari sebuah masjid bukan semata-mata pagar yang memisahkan halaman masjid dengan tanah sekitarnya. Akan tetapi lebih ditentukan berdasarkan ikrar oleh para takmir masjid tersebut. Dan sangat boleh jadi yang merupakan wilayah suci dari masjid itu hanya sebagian saja dari tanah yang diwakafkan untuk masjid. Meskipun tidak mengurangi manfaat dan pahala buat pewakafnya.

Sebab kalau seluruh tanah itu digunakan untuk wilayah suci untuk ibadah saja, maka masjid itu tidak akan punya fasilitas penunjang. Padahal setiap masjid masjid butuh ruang wudhu' berikut kamar mandi dan tempat buang airnya (WC). Bahkan lebih dari itu, tiap masjid butuh ruang khsusus untuk gudang, dapur, kantor takmir, perpustakaan, bahkan tempat untuk menyimpan sendal dan sebagainya.

Pembagian wilayah ini tentu harus berdasarkan musyarawarah dari para takmir masjid. Merekalah nantinya yang akan mengikrarkan bahwa suatu area dari tanah masjid akan dijadikan wilayah suci dan tidak suci.

Boleh jadi diikrarkan bahwa ruangan suci dan sakral itu hanya pada satu lantai saja. Misalnya lantai dua. Sedangkan lantai satu seluruhnya adalah area penunjang yang tidak termasuk sakral. Di situlah terdapat area untuk WC, tempat wudhu', gudang, tempat sampah dan sebagainya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


[Fikrah]: Syubhat pada Mesin Wudhu' Otomatis Australia


Mesin Wudhu' Otomatis yang ditemukan oleh Gomez, seorang Malaysia yang kini berkebangsaan Australia menawarkan solusi bagi kaum muslimin. Idenya berasal dari keprihatinan beliau saat jalan-jalan dari tur bisnisnya di Mesir dan Yordania. Ia melihat jemaah umrah dari Yordania yang akan ke Makkah memiliki kesulitan pada saat berwudhu' pada sebuah toilet yang kotor dan ramai.

Langkah pemakaian teknologi sensor infrared memecahkan masalah akan keefektifan pelaksanaan berwudhu' dan juga penghematan air. Namun yang disayangkan setelah melihat produk jadinya malah membuat diri saya menjadi ragu.

Mungkin ini hanya kesan pertama saya melihatnya berupa foto di Eramuslim. Apalagi saya juga belum tahu prosedur/ tata cara pemakaian mesin tersebut.

Namun di mata saya, skala wadah muka, tangan, dan kaki terlihat 'ngepas' sekali. Dan seakan bagian-bagian tubuh dalam berwudhu' hanya sekedar tersiram/ terbasahi oleh air saja, 'asal dicemplungin'. Padahal wudhu' yang diberi contoh oleh Rasulullah adalah harus membasuhkan/ mengusapkan air dengan tangan ke bagian-bagian tubuh tersebut.

''Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...'' [Al Maidah(5): 6]

Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari ra.:
''Dia pernah diminta berwudhu' seperti wudhu' Rasulullah saw., Lalu ia minta air sebejana, kemudian menuangkannya pada kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali. Setelah itu ia masukkan tangannya lalu mengeluarkannya, berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan. Ia mengerjakannya tiga kali. Sesudah itu ia memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Setelah itu memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku masing-masing dua kali. Lalu memasukkan tangan lalu mengeluarkannya, kemudian mengusap kepala. Ia mengusapkan kedua tangannya ke depan lalu ke belakang. Setelah itu membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, dan berkata: Demikianlah wudhu' Rasulullah saw.
'' [Shahih Muslim: 346]

Kalau memang pelaksanaan wudhu' dengan mesin tersebut memungkinkan untuk 'pembasuhan' / 'pengusapan', dengan wadah yg sekecil itu bukankah lantai akan lebih basah karena kejatuhan cipratan air lebih besar yang mungkin tidak tertampung di wadah sekecil itu?

Entahlah, saya hanya ingin mengomentari saja. Mungkin saya harus melihat sendiri mesinnya di depan mata, baru saya bisa memutuskan kelayakannya. Kalu tidak layak maka tugas saya untuk memperbaiki dan menyempurnakannya.

[Fiqh-ul-Bina']: Menghias Masjid : Haramkah?

Sumber: Eramuslim.com


Foto: Masjid Faisal, Islamabad

Ust. ketika saya berceramah di suatu masjid, seorang ibu bertanya kepada saya, apakah memang tidak dibolehkan untuk memasang kaligrafi di masjid? Ibu ini bilang ia mendengar dari khutbah Jumat, mubalighnya bilang memasang kaligrafi di masjid tidak dibolehkan. Sehingga di masjid tempat saya menjadi pembicara itu pun tidak ada kaligrafinya. Apa emang ada nash yang melarang ustadz? Terima kasih.

Nurlinawati

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.

Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.

Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.

Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid'ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.

1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.

Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.

2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.

3. As-Syafi'iyah
Mazhab As-Syafi'iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.

4. Al-Hanabilah
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.

Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:

لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد

Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)

Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.

Jadi barangkali para takmir di masjid tempat anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Mekkah dan Madinah, dimana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka'bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.

Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.

Wallahu a'lam bish-shawab
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

[Fikrah]: Arsitektur yang Bersyariah? Kenapa Tidak?

Foto: Menara Kembar Petronas, Malaysia

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan term Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Psikologi Islam, Hukum Islam dan lain sebagainya. Namun term Syariah dipakai dalam bidang lain semisal bidang keteknikan nampaknya hal itu belum memungkinkan. Para ahli bidang keteknikan justru hanya bisa berputar-putar dalam pembuktian makna ayat-ayat dalam Al Qur'an saja, namun secara praktikal belum bisa menjadikannya sebagai suatu standar metode (proceeding) atau standar produknya.

Arsitektur bersyariah, impian ini pasti dimiliki oleh semua rekan Arsitek Muslim. Namun wujudnya hingga kini tidak terlihat jelas. Mungkin hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan sang arsitek tentang syariah ataukah istilah tersebut masih rancu dan terlalu kompleks untuk didefinisikan.

Arsitektur Islam: Tidak Sekedar Kubah dan Menara
Bangunan Masjid sudah menjadi hal yang identik sebagai wajah peradaban Islam.
Saking identiknya, definisi arsitektur islam tidak jauh dari kubah dan menara serta kaligrafi yang mempermanisnya. Mau seperti apa arsitek berusaha mendesain, tanpa elemen tersebut, orang kebanyakan pasti merasa ada sesuatu bagian yang hilang dan lalu menganggap bangunan tersebut bukan produk arsitektur islam. Tak heran banyak pemakai awam protes jika arsitek mendesain mesjid, semisal: masjid tanpa kubah dan tanpa menara, masjid berkubah limas, dan mesjid tanpa hiasan kaligrafi.

Sebenarnya hingga kini definisi arsitektur islam agak sedikit diselewengkan hingga terasa ekslusif. Ia sekarang terjebak dalam defini tarik menarik dengan budaya lokal dan isme-isme lainnya. Maka sudah menjadi hal biasa jika terjadi pertentangan yang ricuh antara pemerhati arsitektur. Sebagai contoh: sampai saat ini masih terjadi ''perebutan'' kepemilikan elemen kubah dan menara antara islam dan budaya atau agama lainnya.

Padahal ia mempunyai ciri khasnya sendiri, yaitu sifat keuniversalannya yang berpengaruh dominan sebagai etika dalam mendesain, dan berbaur dengan elemen-elemen yang sudah ada. Sebagai contoh masjid di Jawa yang tetap memakai elemen-elemen lokal yang baik namun segi filosofisnya dibuang dan mengeliminasi elemen-elemennya yang buruk, seperti halnya patung-patung dan gambar-gambar makhluk hidup. Lalu contoh masjid di Iran, di Afghanistan, di India dan lain-lain tetap menampilkan wajah lokal namun sifat universalnya tetap sama.

Namun sayang, etika yang bersifat universal ini seakan terhenti pada eliminasi elemen-elemen haram dan berkutat pada mempercantik estetika, namun tidak dilanjutkan ke aspek-aspek yang lebih luas lagi terutama fungsionalitas bangunan.

Filosofis ataukah Fungsionalis
Seperti halnya arsitek kebanyakan yang lebih banyak berpaham form follow finance daripada form follow function, sang arsitek muslim ternyata tak jauh dari tren ini. Mereka lebih sering hanya cenderung memperhatikan aritistik penampilan bangunan, demi memuaskan pandangan pemakai ataupun pemilik. Sedangkan aspek fungsi sering dibelakangkan.

Mereka memang menjadikan Al-Qur'an dan Hadits ataupun di luar konteks keduanya sebagai dasar dalam mendesain. Lalu mencoba mengadakan usaha penafsiran dan penadabburan dari itu semua dengan menghasilkan asumsi yang berdasar maupun asumsi sendiri. Namun sayangnya hasil percobaannya hanya berupa hal-hal yang bersifat filosofis. Dan hasil desainnya tidak mampu ditangkap dan diartikan oleh pemakainya, padahal tujuan arsiteknya adalah agar sang pemakai terhadap desain terpengaruh secara psikis dalam melakukan aktivitas didalamnya. Sikap yang berlebih-lebihan (ghuluw) dari arsitek tersebut malah mendatangkan mudharat daripada manfaat.

Arsitektur Islam tidak sebatas kepuasan artistik dan pendekatan filosofis semata. Al Qur’an dan Hadits sebaiknya juga tak hanya menjadi inspirasi penampilan (estetika) namun juga dapat menjadi etika atau aturan dalam mendesain maupun standar desainnya. Karena pendekatan secara fungsional lebih dibutuhkan oleh pemakai dalam beraktivitas di dalam sebuah ruangan, sehingga produk arsitektur tidak mubadzir. Ruangan harus praktis, realistis dan terukur dalam rangka mempermudah gerak aktivitas di dalamnya.

Namun produk arsitektur islam tidak hanya harus fungsional namun juga syar'i. Seperti halnya toilet sebagai pengandaian, akan fungsional sekali jika antara toilet pria dan wanita menjadi satu, namun dilihat dari syariah akan lebih fungsional lagi jika antara keduanya dipisah.

Arsitektur Bersyariah Sekarang Juga !
Terlepas dari kecenderungan term yang akan dipakai; Arsitektur Islam, Arsitektur Islami atau Arsitektur Syariah, namun sebaiknya definisinya mewakili keuniversalan Islam. Sehingga kita tidak terjebak memisahkan diri dari isme-isme maupun jati diri arsitektur berlatar belakangkan budaya yang ada. Namun justru term ini lebih memunculkan penekanan, bahwa keberadaan paham yang kita miliki menjadi mediator (penengah) dari kesemuanya itu, Islam adalah rahmatan lil alamin dan umat muslim adalah ummatan wasathon.

Dalam perumusan metode mendesain dalam frame arsitektur bersyariah memang akan sedikit bermasalah. Karena setiap kasus pendekatan dan perlakuannya pasti berbeda, seperti halnya yang terjadi pada metode mendesain lainnya. Terkadang metode tersebut harus mengalami perubahan, pengurangan dan penambahan, dan adapula metode yang bersifat baku namun fleksibel dalam pemakaiannya. Namun dari beberapa metode yang ada sudah cukup bisa diandalkan dan teruji. Secara umum, metode-metode tersebut memiliki 3 pokok bahasan, yakni: Lingkungan, Manusia. dan Bangunan. Oleh karena itu, metode arsitektur yang bersyariah sebaiknya berupa metode yang bersifat sebagai alat yang berpengaruh kuat terhadap aspek-aspek yang dibahas dalam membantu proses penentuan prioritas dan juga dalam pengambilan keputusan dalam mendesain.

Sampai saat ini, saya tidak menemukan satu handbook pun yang memberikan data-data standard desain yang bersyariah semisal Architect’s Data yang sering dipakai oleh para arsitek. Ada baiknya jika kita menyusun buku tersebut sebagai pegangan para arsitek muslim. Seperti layaknya kitab fiqh, buku tersebut dimulai dari bab-bab yang sederhana hingga kompleks dan luas sifatnya, yakni dimulai dari bab Thaharah (Bersuci) terlebih dahulu.

Dari buku ini akan melahirkan desain-desain yang berstandar syariah. Sebagai contoh: Bagaimanakah desain tempat wudhu' yang praktis dan nyaman serta tidak mubadzir memakai air ? Atau bagaimanakah desain Pissoir atau Urinal dan Jamban atau WC, sehingga - maaf - tidak terciprat najis ke celana ataupun pakaian ? Apakah antara kamar mandi dan WC harus terpisah ? Berapakah ukuran standar tempat bersholat untuk 1 orang ? Ada ruang apa sajakah di dalam Baitul Mal ataupun Rumah Zakat ? Bagaimanakah bentuk bangunan pasar dengan melihat kaidah jual beli yang islami ? Bagaimanakah bangunan pemerintahan (khilafah) ? Baru setelah itu kita masuk ke bab perencanaan permukiman, perencanaan kota, dan seterusnya yang bersifat luas.

Mewujudkan standar tersebut bukanlah suatu hal yang gampang dan juga bukanlah hanya dapat dilakukan oleh 1 orang saja. Namun diperlukan kerjasama tim yang terdiri dari berbagai ahli arsitektur yang memiliki kompetensi penekanan bidang yang berbeda-beda. Tentu saja para ahli ini harus juga memiliki pemahaman syariah yang baik, walau memang tidak dapat dihindari menghadirkan sang ahli itu sendiri semisal Ahli yang kompeten di bidang Fiqh dalam tim perumusan.

Insya Allah dari hasil perumusan standar tersebut akan didapat manfaat yang banyak. Arsitek muslim akan memiliki buku panduan dalam berkarya dan melahirkan produk-produk desain bersyariah. Pemakai produk juga diuntungkan, tidak hanya kebutuhannya terpuaskan saja namun juga selamat dunia dan akhirat. Dan tak ketinggalan pula, bahwa standar-standar desain akan membuka industri dan pasar baru yang memiliki produk berdaya saing, karena memiliki kekhasan yang berbeda dari produk standar biasa, terutama produk interior ruangan dan ruangan ’’bongkar pasang’’ yang siap diproduksi secara massal.

Wallahu a’lam bi showab.