Saturday, September 16, 2006

[Informasi]: Pandangan Serong Terhadap Masjid


Oleh: M. TAJUDDIN M. RASDI
Sumber: Utusan Malaysia

SEJARAWAN Barat telah menginterpretasikan idea masjid daripada perspektif `seni bina' dan `bangunan keagamaan' yang terhad. Tulisan mereka disaluti dengan agenda-agenda peribadi serta cita rasa masing-masing yang dibuat dalam rangka budaya agama Kristian-Yahudi.

Mereka juga berpendapat bahawa hadis-hadis tidak boleh dijadikan asas memahami konsep seni bina masjid kerana Rasulullah merupakan seorang individu yang tidak `bertamadun' serta mementingkan pandangan peribadi menentang nilai seni bina yang tinggi.

Isu Definisi Seni Bina

Sikap pertama daripada tiga sikap sejarawan Barat ialah pandangan yang mengatakan, oleh sebab tidak terdapatnya bahan-bahan yang berupa `kesenian tinggi' seperti arca, lukisan dan bangunan hebat-hebat di dunia Arab pada zaman Nabi Muhammad s.a.w maka bolehlah dianggap kesemua orang Arab, termasuk Rasulullah, sebagai uncultured ataupun tidak bertamadun.

Pandangan ini dapat dilihat melalui kata-kata K.A.C. Creswell, salah seorang ahli sejarah seni bina Islam yang terkemuka, di dalam bukunya, A Short Account Of Islamic Architecture.

Pada zaman kelahiran Islam, Jazirah Arab tidak mempunyai apa-apa jenis bangunan yang boleh disifatkan sebagai `seni bina'. Hanya segelintir penduduknya menetap di sesuatu kawasan dan mereka tinggal di dalam bangunan yang boleh disifatkan sebagai pondok-pondok buruk.

Creswell telah membuat definisi sendiri terhadap apa yang dinilai sebagai ciri-ciri ketamadunan sesuatu masyarakat, iaitu melalui kewujudan peninggalan yang diiktirafkan sebagai mempunyai unsur `kesenian'. Masalahnya ialah apa yang dinilaikan sebagai masyarakat bertamadun atau `seni' tidak semestinya boleh diterima umum.

Misalnya, Syed Qutb, di dalam bukunya, Milestone, memberi definisi bahawa ciri terpenting masyarakat yang bertamadun ialah kewujudan nilai-nilai kemanusiaan yang terbaik dan bukannya penghasilan kebendaan atau kedudukan ekonomi. Seperti juga ungkapan `seni', Islam tidak boleh memisahkan nilai-nilai serta kod etika sosial daripada definisi seni semata-mata untuk menghasilkan sesuatu objek yang `cantik'.

Isu Penggunaan Hadis

Sikap kedua pula berkait dengan penggunaan hadis bagi pentakrifan konsep asal masjid. Ada sejarawan mengetepikan sama sekali koleksi hadis berkenaan seni bina Islam dengan membuat kesimpulan umum bahawa koleksi itu merupakan `cita rasa' Nabi Muhammad s.a.w dan tidak layak untuk diambil kira langsung. Sikap ini dapat dilihat menerusi pandangan John D. Hoag di dalam bukunya, Islamic Architecture.

Di dalam biografi mengenai Muhammad, Ibn Sa'ad telah merakamkan cerita daripada Abdullah Ibn Yazid yang mengunjungi Madinah pada 707 Masihi iaitu semasa kamar-kamar rumah Nabi masih ada. Di sana, Abdullah telah bertemu dan berbual dengan salah seorang cucu lelaki janda Muhammad iaitu Um Salama.

Um Salama telah menceritakan kepada cucunya itu bahawa pada suatu ketika, dia telah membesarkan kamarnya dengan batu bata semasa Nabi Muhammad s.a.w. dalam perjalanan ke Duma pada tahun 626 Masihi.

Sekembalinya Nabi Muhammad dari perjalanannya, baginda menegur Um Salama. Wahai Um Salama! Sesungguhnya, salah satu daripada pekerjaan yang tidak menguntungkan dan menelan harta kaum Muslimin ialah pembinaan.

Pandangan ini nampaknya dipegang kuat oleh para Khulafa al-Rashidun sehinggakan K.A.C. Creswell mencadangkan bahawa Jazirah Arab pada waktu itu tiada apa-apa langsung hasil seni bina dan perkataan `Arab' tidak patut dikaitkan langsung dengan seni bina Islam.

Penggunaan satu hadis ini yang terasing daripada perbincangan luas mengenai apakah sebenarnya jiwa keislaman adalah suatu kaedah biasa yang digunakan untuk mematahkan usaha mengaitkan hadis dengan seni bina Islam.

Cara tafsiran hadis juga terkeluar daripada kaedah yang digunakan oleh ulama Islam. Yang penting bagi Hoag ialah menggambarkan bahawa Nabi Muhammad tidak sukakan kehidupan yang mementingkan kebendaan dan kemegahan yang dapat ditonjolkan melalui seni bina. Dengan itu pandangan baginda dalam hadis tersebut hanyalah perasaan peribadi dan tidak patut dijadikan asas definisi seni bina Islam. Bagi umat Islam, hadis ini cuma menggambarkan betapa berjimat cermatnya Nabi Muhammad dalam perbelanjaan hidup yang melebihi daripada kesederhanaan.

Baginda ialah contoh utama yang mengajar umat Islam bahawa kehidupan di dunia bukanlah kekal dan usaha yang berlebihan seperti dalam pembinaan bangunan untuk tujuan kemegahan merugikan wang ringgit dan masa yang terhad di dunia ini.

Definisi Seni Bina Keagamaan

Masalah ketiga berkaitan dengan pemahaman bahawa setiap masyarakat beragama mestilah mempunyai apa yang didefinisi sebagai `rumah tuhan' atau `rumah ibadat'.

Oleh sebab Masjid Nabi digunakan untuk pelbagai aktiviti maka ia tidak layak menjadi konsep `rumah suci' dan masjid sebenar hanya muncul apabila Nabi wafat dan rumahnya menjadi tumpuan ramai atas sebab-sebab sentimen kerana kewujudan makam baginda di sana. Pandangan ini dirakamkan oleh Creswell.

Tiada ada apa-apa perubahan yang berlaku ke atas rumah Nabi Muhammad ketika kewafatannya pada 8 Jun 632 Masihi. Dia telah dikebumikan di dalam bilik yang didiaminya semasa hayatnya. Rumahnya belum lagi menjadi masjid dan transformasi ke arah itu memakan masa agak lewat. Rumah Nabi Muhammad itu nampaknya masih digunakan sebagai `rumah' pada zaman Khalifah Abu Bakar yang menggunakan ia seperti apa yang telah diperlakukan oleh Nabi Muhammad.

Ia masih sebuah `rumah' sewaktu Khalifah Uthman dibunuh di dalam kamar bersebelahan makam Muhammad. Caetani mencadangkan bahawa perubahan status rumah Nabi Muhammad kepada status `masjid' mula berlaku apabila Khalifah Ali mengubah ibu kota negara Islam ke Kufa, dan Madinah menjadi sebagai wilayah jajahan.

Pada waktu inilah rumah Nabi Muhammad dianggap sebagai masjid kerana ingatan penduduknya kepada Nabi Muhammad meningkatkan status rumah itu kepada bangunan suci yang mana ia menjadi tempat separuh daripada isi al-Quran diterima sebagai rumahnya selama 10 tahun dan akhir sekali sebagai makamnya.

Anggapan bahawa sesuatu model `rumah ibadat' atau `rumah tuhan' juga wujud buat masyarakat Islam tidak boleh diterima sekali gus kerana Islam tidak memisahkan antara apa yang sekular dan apa yang keagamaan atau apa yang fizikal dan apa yang spiritual.

Secara ringkasnya, banyak pandangan ini berasaskan suatu anggapan bahawa masjid yang hebat-hebat dalam sejarah setelah wafatnya Nabi Muhammad dan para Khalifah al-Rashidun merupakan contoh terbaik konsep masjid yang sebenar.

Oleh sebab hadis menolak pembinaan yang berunsurkan kemegahan dan perlumbaan bagi membina bangunan yang lebih hebat daripada bangunan rakyat yang ditakluki Islam, para penulis lebih mudah menolak koleksi hadis daripada cuba menggunakannya untuk menyokong pandangan mereka.

Sikap mereka juga didorongi dengan definisi 'seni bina keagamaan' dan takrif `rumah ibadat' serta `rumah tuhan' yang disifatkan sebagai mempunyai kesamaan umum dalam tiap-tiap agama.

Akhir sekali, sikap mereka juga didorongi dengan definisi istilah 'ibadat' yang dianggap sebagai suatu perkataan yang bermaksud ritual keagamaan khusus dan menolak kemungkinan definisi 'ibadat,' juga merangkumi kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang mereka anggap sebagai sekular.

Friday, September 15, 2006

[Informasi]: Hiasan Sajadah


Oleh: Adhika Bayu Pratyaksa


Berbicara mengenai dimensi ruang shalat atau ukuran shaf, mau tak mau kita akan teringat dengan sebuah benda bernama sajadah. Tidak hanya digunakan sebagai alas shalat ketika di rumah sendirian, ada pula masjid-masjid yang menempatkan sajadah sebagai batas shaf shalat. Atau dengan menggunakan karpet sajadah. Karpet sajadah ini lebih panjang dari rata-rata sajadah yang hanya selebar 60 atau 70 cm, biasanya antara 3 sampai 4 meter. Namun pola hias di dalamnya dibagi-bagi seperti layaknya sajadah satuan, sehingga dari jauh akan tampak seperti sajadah-sajadah yang disusun sepanjang shaf shalat.

Ragam hias sajadah yang banyak beredar memiliki "pakem" tersendiri. Biasanya jalinan benang yang disulam di atas sajadah membentuk gambar masjid, kubah, atau mihrab dengan pembatas berupa kolom/tiang di kanan kirinya. Walaupun ada juga yang menggunakan pola geometris maupun tumbuhan.

Ragam hias sendiri bukanlah suatu hal yang tabu untuk digunakan dalam Islam. Namun karena Islam cenderung melarang gambar manusia dan binatang, ragam hias yang berkembang adalah ragam hias dengan pola geometris atau pola tumbuhan. Ragam hias dengan pola tumbuh-tumbuhan ini biasanya berbentuk mirip sulur-sulur atau dedaunan. Ragam hias dengan pola geometris lebih jamak digunakan dalam seni bina bangunan baik di Timur Tengah, Andalusia, hingga ke Indonesia.

Penggunaan ragam hias dalam sajadah menurut kami merupakan hal yang membutuhkan
perspektif yang berbeda. Sajadah ditinjau dari fungsinya merupakan alas untuk sholat. Faktor penting dalam sholat adalah hadirnya rasa khusyu'. Motif indah dan menarik yang dibuat oleh para produsen sajadah berpotensi untuk mencuri perhatian orang yang sedang sholat. Ketika berbicara dalam konteks sholat berjamaah, maka penggunaan sajadah pada ruang shalat seperti masjid dan musholla berpotensi menyebabkan tidak rapatnya shaf dalam shalat berjamaah.

Masjid atau musholla yang menggunakan karpet sajadah atau rangkaian sajadah satuan untuk menegaskan area shalat dalam tiap shafnya biasa mengalami kerenggangan shaf shalat. Berbeda dengan masjid atau musholla yang menggunakan karpet tanpa ragam hias. Jadi masalah utamanya di sini sebenarnya adalah ragam hias yang terdapat pada sajadah. Ragam hias yang memiliki pola seperti sajadah satuan akan cenderung membuat jama'ah sholat membatasi diri pada "area sholat" miliknya saja. Akibatnya shaf sholat yang seharusnya rapat tumit dengan tumit, bahu dengan bahu, menjadi longgar.

Jama'ah yang belum mengetahui dengan baik mengenai keutamaan rapatnya shaf akan cenderung untuk bertahan pada ruang yang telah ditentukan layaknya sajadah satuan. Walaupun pada jamaah yang telah mengerti tentang keutamaan rapatnya shaf akan cenderung untuk merapatkan barisan dengan tidak mempedulikan batasan tersebut. Akibatnya, satu shaf sholat yang semestinya muat untuk tiga puluh orang hanya terisi dua puluh orang.

Maka ragam hias terbaik untuk digunakan dalam sajadah adalah yang tidak berpotensi
menganggu kekhusyu'an dan tidak berpotensi melonggarkan shaf sholat. Ragam hias ini dapat memakai motif geometris maupun tumbuhan, namun dalam dimensi yang kecil sehingga tidak menganggu kekhusyu'an. Ragam hias sajadah yang baik untuk digunakan di masjid dan musholla juga tidak mengkotakkan setiap jama'ah dalam satu kapling tersendiri.

Beberapa contoh yang baik yang pernah saya lihat adalah karpet sholat yang digunakan di Masjid Departemen Pertanian Ragunan dan Masjid Abu Bakar di Puncak Dieng, Malang. Ragam hias yang digunakan pada karpet kedua masjid tersebut berpola geometris dan berukuran kecil,
sehingga dari jauh hanya nampak sebagai satu warna. Satu hal yang beda, di Masjid Deptan garis shaf menggunakan karpet polos yang berbeda warna, sedangkan di Masjid Abu Bakar garis shaf telah menjadi satu kesatuan dengan ragam hias karpet. Tipis, hanya membentuk sebagai garis dari kejauhan, namun terlihat polanya apabila kita berdiri di atasnya.

Namun karpet dengan kualitas seperti itu entah mengapa tidak banyak digunakan oleh masjid dan musholla. Para produsen sajadah dan karpet sholat untuk masjid pun sampai saat ini masih berlomba-lomba menelurkan desain terbaik mereka dengan tidak mempertimbangkan aspek khusyu' dan rapatnya shaf. Bahkan ada desain yang menggunakan gambar binatang, walaupun kecil. Tampaknya, menjadi tugas kita bersama untuk menyadarkan masyarakat akan hal ini. Apalagi sholat merupakan amal sholeh pertama yang akan dihisab oleh Allah swt di hari akhir
nanti.

Foto:

1. Sajadah Ikan, mungkin si Mbak-nya belum tahu bahwa motif binatang sebaiknya tidak digunakan
dari http://thehohos.blogspot.com/2006/05/ada-sajadah.html


2. Karpet Sajadah yang "Mengkapling" Kita
dari http://img.alibaba.com/photo/11530493/Pray_Mat.jpg


3. Sajadah Kepala, motifnya yang sederhana seperti ini lebih tepat kiranya.
dari http://www.alibaba.com/catalog/10855173/Carpet_Mat_Prayer_Mat.html


4. Sajadah Satuan yang biasa dipakai orang.
dari http://itrademarket.com/member/s_218243_pic3.jpg


5. Saya? Kalau di rumah biasa pakai sajadah hadiah dari istri sesaat sebelum nikah. Lampit khas Kalimantan, mirip dengan foto di bawah ini. Atau pakai sajadah "souvenir" dari almarhumah ibu, yaitu sajadah coklat dengan motif "geometris campur sulur" mahar dari bapak saya :)
dari http://www.warsi.or.id/Catalog/Tikar_sajadah_small.jpg

Thursday, September 14, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Penataan Ruang Masjid (Bagian 2)

Foto: Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin

Penghalang, Tiang-tiang, Sutrah, dan Hijab


1. Yang menghalangi antara imam dan makmum
(Fiqhussunnah- Sayyid Sabiq, 26: 2061)

Sah shalat makmum mengikuti imam sekalipun di antara keduanya terdapat penghalang semisal sungai, jalan, dan dinding (yang memang sudah ada di sana sebelumnya/ yang tidak bisa dihindari di saat bershalat), asalkan saja makmum dapat mengetahui gerak-gerik imam bershalat atau dapat mendengar suaranya.

Bukhari menerangkan bahwa Hasan berkata: ''Tidak jadi soal jika kamu bershalat dan antaramu dengan imam ada sungai.''

Berkata Abu Mijlaz: ''Boleh bermakmum kepada imam sekalipun di antara kedua mereka terdapat suatu jalanan atau dinding, asal saja ia dapat mendengar takbiratul ihram dari imam itu.''

Nabi saw pernah bershalat dengan para sahabat sebagai makmum di belakang, sedang beliau berada di dalam bilik rumahnya.

Tambahan dari saya: Para Ulama berfatwa bahwa, bagi yang bermakmum melalui radio dan televisi tidak sah shalatnya. Untuk pengeras suara banyak ulama yang membolehkan. Saya melihat hal ini adalah kehati-hatian dalam mencegah salah persepsi tentang ketentuan di atas di kemudian hari, terutama dijadikan alasan untuk membolehkan memutuskan shaf makmum secara ekstrim.

2. Tiang-tiang (Pilar/ Kolom)
(Fiqhussunnah- Sayyid Sabiq, 27: 2074)

Seseorang itu boleh saja bershalat di antara tiang-tiang masjid, baik ia sebagai imam atau munfarid (shalat sendiri) tapi makruh untuk makmum jika sampai tiang tersebut memotong shaf (kecuali tempat itu sempit, maka tidaklah makruh).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar:
''Bahwa Nabi saw. ketika masuk ke dalam Ka'bah, beliau melakukan shalat di antara 2 tiang'' (Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Anas:
''Kami dilarang bershalat di antara tiang-tiang, bahkan diusir dari tempat-tempat itu.'' (Hakim)

Diriwayatkan dari Mu'awiyah dari ayahnya:
''Kami dilarang berbaris di antara tiang-tiang di masa Rasulullah saw, bahkan kami diusir dari tempat itu dengan keras.''

Dari Qurrah bin Iyas ﻪﻨﻋﷲﺍﻲﺿﺭ, ia berkata :

“Kami dilarang untuk berbaris di antara tiang_tiang di jaman Rasulullah dan kami menyingkir darinya” (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah, dan lain-lain; dengan sanad shahih).

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata :

“Aku shalat bersama Anas bin Malik pada hari Jum’at, kami terdesak (berbaris) pada tiang-tiang. Sebagian dari kami maju dan sebagian lagi mundur. Maka Anas berkata : ‘Kami menghindari ini di jaman Rasulullah ﻢﻟﺳﻭ ﻪﻳﻟﻋ ﷲﺍﻰﻟﺻ” (HR. Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lain-lain; dengan sanad shahih).

Hadits menunjukkan bahwa shaf sebaiknya menghindari jalur yang ada tiangnya, karena hal itu dapat memutuskan shaf. Hal ini dilakukan apabila memungkinkan, yaitu masjidnya luas. Namun apabila sempit, menurut para ulama, tidak apa-apa insya Allah.

Abu Dawud berkata : “Aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang shalat diantara tiang-tiang”, maka beliau menjawab : “Sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).”

Tambahan dari saya:
Oleh karena itu dianjurkan sebaiknya struktur masjid sebaiknya adalah struktur bentang lebar yang bebas kolom. Namun jika tak bisa dihindari adanya kolom-kolom, maka solusi dari seperti kasus yang saya dapati, ada yang tetap mengisi ruang antar dua tiang atau ada juga masjid yang tidak mengisinya dengan jeda yang dianggap sebagai tempat lalu lalang atau tempat lemari-lemari Kitab (ruang antar dua tiang kosong oleh makmum), namun untuk saya pribadi belum bisa menetapkan mana yang benar. Dan juga untuk kasus jika kolom berdimensi kecil, kali ini saya masih dalam pertanyaan.


Mungkin 2 tiang yang sejajar dengan shaf bisa diterjemahkan tak hanya memotong shaf namun juga membagi ruang secara melintang menjadi 2 ruang yang terpisah, sehingga 2 tiang ini seakan-akan seperti dinding/ barrier antara kedua ruangan, dan oleh karena itu di anjurkan untuk tidak berdiri diantaranya karena itu sama saja berdiri pada dinding. Namun ini masih hanya dugaan (asumsi) pribadi saya saja.

Misal: untuk solusi masjid yang mengadopsi tiang sokoguru yang terdiri dari 4 kolom, maka di depan atau pada ''2 kolom
depan'' dijadikan tempat shalat imam, di antara ''2 tiang kolom'' dan ''2 tiang kolom'' dijadikan tempat sholat makmum, dan untuk di belakang ''2 kolom belakang'' dijadikan halaman berteduh (shelter) ataupun ''suffa'' (tempat belajar mengajar)

3. Sutrah (Pembatas di Muka Orang Bershalat/ Dinding Kiblat)
(Fiqhussunnah- Sayyid Sabiq, 29)

Seseorang disunnatkan mengadakan Sutrah dimukanya hingga dapat menghalangi orang yang akan lewat didepannya, serta mencegah penglihatannya untuk melihat apa-apa yang dibaliknya. Ulama golongan Hanafi dan Maliki banyak berpendapat demikian, tetapi kalau dirasa aman dari itu, maka tidaklah disunnatkan.

Dari Abu Sa'id, Rasulullah berkata:
''Apabila salah seorang di antaramu bershalat, baiknya ia membuat sutrah di depannya dan hendaklah ia mendekat sutrah tersebut!'' (Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dari Ibnu Abbas meriwayatkan:
''Pada suatu ketika Nabi saw. bershalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat suatu apapun.''

Jarak dan Ukuran:
Diriwayatkan bahwa :Rasulullah SAW berdiri di dekat tabir. Jarak antara beliau dengan tabir itu ada 3 hasta/ 1,5 meter. (HR.Bukhari dan Ahmad)

Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana (1 hasta=50 cm) . Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai atau perempuan atau anjing hitam."

Rupa-rupa Sutrah:
Ia cukup memadai, sekalipun berupa suatu benda yang didirikan oleh orang yang bershalat di mukanya, bahkan walau hanya ujung hamparannya. Misalkan (dari beberapa hadits): anak panah, tombak, tongkat, dinding/ partisi, sebatang pohon, tiang masjid, tempat tidur ataupun hanya sekedar garis.

Tambahan dari saya: Jadi orang yang akan melintas tahu betul wujud batas itu, sehingga menarik diri/kembali atau melintas hanya di balik/ sisi luar batas itu. Jadi yang dipentingkan dari hal ini adalah wujud ''tanda'' atau ''petunjuk''.

Sutrah imam adalah sutrah makmum juga. Jadi sebenarnya sutrah ini hanya disyariatkan semata-mata di depan/ bagi imam atau bagi yang munfarid (shalat sendiri). Maka boleh adanya melintas di depan makmum, namun haram melintas di depan imam maupun orang yang munfarid.

Tambahan dari saya:
Sutrah ini adalah elemen yang sudah pasti sebaiknya dimiliki di setiap masjid. Jika masjid itu ''terbuka'' pada semua atau beberapa penjuru sisi, maka suatu keutamaan untuk diadakan sutrah/ dinding kiblat ini pada sisi depan tempat bershalat.


4. Hijab (Tirai atau Partisi/ Sekat)

“Apabila kamu (laki-laki bukan muhrim) meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tirai/ tabir).” (QS. Al-Ahzab : 53).

Tambahan dari saya: Secara umum ayat ini dipegang dan diterima dengan berpendapat bahwa, jika hanya keperluan biasa pun disyariatkan, maka apalagi untuk keperluan ibadah.

Hijab yang dimaksudkan bukanlah Jilbab. Namun berupa tirai/ sekat/ tabir/ partisi yang berdinding penuh, tidak penuh ataupun tersamar antara shaf laki-laki dan shaf perempuan, yang fungsinya hanya sekedar membatasi penglihatan atau hingga ada yang sampai membatasi pendengaran sekalipun (mereka berpegang pada ketentuan tentang suara wanita adalah aurat).


Pembagian Shaf

(Fiqhussunnah- Sayyid Sabiq, 26: 2063A)

Ketentuan mengenai pembagian shaf antara laki-laki, anak-anak dan perempuan telah disyariatkan oleh Nabi saw. supaya letak antara laki-laki dan perempuan berjauhan sehingga mencegah dari pencampur bauran.

''Bahwa Rasulullah saw. menempatkan kaum laki-laki di muka anak-anak, sedang kaum perempuan di belakang anak-anak itu.'' (Ahmad dan Abu Daud)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
''Sebaik-baik shaf kaum laki-laki ialah yang pertama dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir. Sedang sebaik-baik shaf kaum perempuan ialah yang terakhir, dan seburuk-buruknya ialah yang pertama.'' (Bukhari)

Tambahan dari saya:
Tentang pembagian shaf antara laki-laki dan perempuan kanan dan kiri di ruang shalat, tidak ada dalil yang melandasi. Banyak ulama menyatakan pendapat ini sebagai bid'ah yang harus dihindari, karena merupakan bid'ah ibadah.

Wednesday, September 13, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Penataan Ruang Masjid (Bagian 1)

Foto: Masjid At-Tin, Jakarta

Tempat Imam atau Makmum yang Lebih Tinggi
(Pasal 2060A dari Bab 26: Shalat Jama'ah, Fiqhussunnah - Sayyid Sabiq)

a. Makruh hukumnya jika imam berdiri lebih tinggi dari tempat makmum.

''Rasulullah saw. melarang seorang imam itu berdiri di atas sesuatu, sedang makmum berada dibawahnya atau lebih rendah daripadanya.''
(Diriwayatkan oleh Daruquthni, tetapi tidak disebutkan oleh Hafizh dalam buku Al Talkhish)

b. Mubah tempat makmum melebihi ketinggian tempat imam, namun dengan batas ketinggian dan ketentuan lainnya.

Berdasarkan komentar Said Ibnu Manshur, Baihaqi, Syafi'i, dan Bukhari: dari keterangan Abu Hurairah pribadi, bahwa beliau pernah bershalat di sebelah atas masjid dengan mengikuti imam.

Berdasarkan komentar Said Ibnu Manshur pula dari keterangan Annas pribadi bahwa ia pernah bershalat mengikuti imam dalam bilik rumah kepunyaan Abu Nafi' yang terletak di sebelah kanan masjid, berada di ketinggian dan bilik itu memiliki sebuah pintu yang menghadap ke masjid Basrah. Hal ini didiamkan saja oleh para sahabat.

Syaukani berkata: ''Jika tempat makmum itu tingginya melampaui batas, misalnya sampai lebih dari 300 hasta (kurang lebih 150 meter), hingga makmum tidak dapat mengetahui gerak-gerik imam, maka hal itu terlarang menurut ijma' ulama, dan dalam hal ini tak ada perbedaan, apakah tempat itu masjid ataukah lainnya. Tetapi bila tidak sampai 300 hasta, maka menurut asal hukumnya boleh saja sebab memang tidak ada dalilpun yang melarangnya. Hal ini dikuatkan oleh perbuatan yang pernah dilakukan oleh Abu Hurairah sebagaimana tersebut.''

***

Ulasan dari saya:


Ketentuan ini benar adanya dari contoh kasus model beberapa bangunan untuk bershalat (masjid) bertingkat yang dimiliki bangsa arab dan turki yang saya lihat di Jerman ini maupun yg diterapkan di Masjidil Haram. Di mana perluasan tempat sholat secara vertikal adalah ke atas bukan ke bawah. Lantai atas biasanya dipakai untuk jamaah perempuan atau bisa digunakan pula untuk makmum jum'at. Sedangkan tempat imam tetap berada di lantai dasar.

Namun ruang di atas biasanya dan sebaiknya masih bersifat terbuka, adalah ia berupa ruang yang memiliki lubang (void) atau ruang berlevel-level seperti layaknya tribun atau dengan penyelesaian arsitektural lainnya, sehingga makmum diatas masih mengetahui gerak-gerik imam atau mendengar imam. Atau dikondisi tertentu makmum hanya mampu mendengar seorang pemberi isyarat melalui suara (bilal atau adalagi yang menyebutnya dengan mubalig). Untuk kasus-kasus tertentu di masa kini banyak yang menggunakan peralatan audio maupun visual.

Untuk masalah shaf yang terpotong/ tak bersambungan akan menjadi perdebatan. Apakah ketentuan jarak 300 hasta bisa dijadikan batas ketentuan? Wallahu a'alam. Tapi yang pasti, bershalat di rumah dengan mengikuti imam di televisi tentu saja menjadi gurauan belaka.

Kekhilafan yang perlu diperbaiki dan dilengkapi terjadi di masjid-masjid di Indonesia, terutama yang saya temui di beberapa masjid baru yang bertingkat di Jakarta, dimana di lantai bawah terdapat ruang serbaguna (multi use room/ bukan ruang sholat formal). Kekhilafan itu terjadi pada saat ruang serbaguna itu digunakan juga untuk makmum jum'at/tarawih atau makmum perempuan shalat ied, namun tempat imam tetap berada diatas, yaitu ruang sholat formal/ masjid yang berada di atasnya.

Sebaiknya kebiasaan ini dirubah dengan solusi: jika ruang serbaguna dibawahnya digunakan untuk bersholat juga, maka tempat imam sebaiknya diturunkan ke ruang tersebut untuk kemakruhan tercegah.

Makruh yang berbilangan adalah biangnya untuk berbuat haram!

... to be continued ...

Tuesday, September 12, 2006

[Studi Ilmiah]: Image, Text, and Form : Complexities of Aesthetics in an American Masjid


By: Dr. ‘Akel Isma‘il Kahera

The Debate

The aesthetic features of the American masjid can be codified under the rubrics of image, text, and form.[1] These three features suggest an anachronistic language corresponding to the use of ornament, inscription, and architectural form. The occurrence of image, text, and form, therefore, prompts an inquiry that must address two pivotal thematic assumptions:

1. The primacy of prayer (salat) is a necessary criterion in determining the characteristics of a liturgical space suited for the American environment.[2]

2. The embellishment of a space for salat is a contingent matter. Although ornament, inscription, and architectural form have been nuanced as an integral aspect of the aesthetic language of a masjid, these features are essentially independent of any ritual demands.

Both assumptions provide the scope to study the aesthetic language of the American masjid apropos of the complexities of ornament, inscription, and architectural form. But we encounter, with regard to the second assumption, a recurring use of an extant aesthetic precedent. In the history of Muslim architecture, we come upon instances in which the aesthetic features of an extant masjid has influenced a succeeding structure. There are exceptions to the foregoing premise, and the question of the degree to which an extant masjid can be considered in the classification of the American masjid is further complicated by the absence of documented history.[3] In addition, the features of the American masjid appear to be directly related to the phenomenon of a Muslim Diaspora. When building a masjid, the Diaspora community ascribes emotional value to the utilization of a well-known convention or an influencing custom from the Muslim world. The history of Muslim architecture is, therefore, a key consideration for an architect who aims to gratify a Muslim client. There are problems with the indiscriminate use of a well-known convention or an influencing custom. In attempting to replicate extant features from the past, the architect invariably produces a de facto facsimile whose aesthetics are severely compromised. For example, truckers were overheard commenting on their short wave radios as they drove past the masjid in Toledo, Ohio, which was under construction at the time. One trucker, responding to his friend who had asked him about the structure of the masjid, remarked that “it must be a new Mexican restaurant or something!”[4]

We may forgive the naïveté of the trucker inasmuch as he is not expected to recognize the appearance of a masjid. His comment, however, reinforces the following point: In our inquiry, the aesthetic features of an American masjid must be thoughtfully examined with respect to the idiosyncratic usage of image, text, and form. In the discourse that follows, these features will be examined, with particular attention given to the idiosyncratic treatment and the usage of image, text, and form.

The first debate examines the heterogeneous use of image. In the American masjid, image is appropriated in an anachronistic manner; it is used as a display of ornament without regard to time or context. Image is essentially concerned with satisfying an “emotional” condition that has historical efficacy to the immigrant Muslim community. The appropriation of a familiar image vividly evokes a mental picture or an apparition that closely resembles an extant form, object, or likeness emanating from the past.[5]

The second debate examines the appropriation of form. Architects have re-interpreted multiple geometric forms and spatial elements found in various extant models and decorative conventions. The intent is to produce a new aesthetic language that will be appropriate to the American environment. Inasmuch as the interpretation of form falls under the purview of the architect, the divergent ways in which architects have interpreted the architectural features of an extant model or decorative convention make an intriguing study. It should be noted that the attributes of form are distinct from those associated with image. Unlike image, form is concerned with the “ordering” of a design program for a masjid, and the production of a ‘coherent’ site condition. The interpretation of form is further complicated by the nuances of American architectural practice. For instance, architectural pedagogy considers form to be the shape, structure, and pattern of an object or the “secular” mode in which an object exists, acts, and manifests itself by derivation and by composition.[6]

The third debate examines the use of epigraphy; it concerns the treatment of textual inscriptions in a masjid. Because textual inscriptions have customarily been sanctioned in religious buildings in the Muslim world, it is an aesthetic convention that appeals to the Diaspora community as well. The use of epigraphy is further complicated by the fact that the linguistic makeup of the American congregation is very different; most American Muslims are non-Arabic speaking. Hence, the utilization of Arabic inscriptions in an American masjid raises several issues: Is the purpose of a pious inscription simply to evoke a “symbolic charge”—a term I borrow from Professor Oleg Grabar—or is it intended to be decorative, and a means to enhance the image of a structure or merely to adorn a wall?. Who reads the text of the inscription? Would a masjid with a pious inscription be more “reverent” than a masjid lacking an inscription? These issues are all equally provocative and deserve further discussion, for they are relevant to the ensuing discourse. I will return to them.

An overriding debate deals with the production of an image. Within a climate of uncommon architectural language, where extremes of architectural diversity exist, the meaning of an image can only be fostered only through use of one or more aspects of a “known” architectural convention. Since the immigrant community views Muslim “religious” architecture to be clearly more homogeneous than Western architecture, the use of a “known” architectural convention takes precedent. I would, however, hasten to add that the study of art and architecture anywhere, or indigenous to any culture, is cognizant of internal variations and aesthetic complexities.[7]

By reanimating an image from the past, the first generation of Muslim immigrants from the Middle East and the Indian subcontinent, have held firmly to the production of a recognizable religious image.[8] The utilization of a “religious image” gives outward expression and meaning to the presence of an Islamic practice in North America.[9] A recognizable image imparts, beyond the aspect of a place for communal worship, identity, and also produces an emotional charge. Emotions and sentiments are, therefore, evoked through the agency of memory; despite geographical, historical, and chronological nuances, the features of an extant image, when reanimated, become a common aesthetic ethos and is happily embraced by the community.[10] By recalling an image from the past, one no longer remains in an alien environment, but becomes part of an environment where belief and emotions are nourished by familiar aesthetic themes.
... [more]

Friday, July 28, 2006

[Fikrah]: Efektivitas Ruang Shalat Berjama'ah


Dimensi Ruang Shalat
60 x 120 cm2 adalah standar ruang shalat 1 orang, yang ketetapan ini entah darimana datangnya. Telah banyak arsitek menggunakan ukuran ini dalam merancang ruang shalat terutama masjid. Namun dari semua itu saya bisa menerimanya hanya sebagai ukuran penentuan kapasitas jumlah orang/ pengguna pada luas suatu ruang shalat daripada sebagai ukuran yang dimiliki oleh pengguna.

Seperti pada entry sebelumnya mengenai dalil-dalil keutamaan merapatkan shaf, standar tersebut di atas menjadi sesuatu yang terlalu berlebihan. Ketentuan tersebut tidak menjamin kesempurnaan shaf-shaf, yakni harus rapat dan rata. Akan banyak sela-sela lowong yang seharusnya bisa diisi oleh pengguna lainnya.

Dari segi fisik, kerapatan adalah keutamaan untuk mencapai efektivitas ruang sholat. Dari segi non fisik, kerapatan ini juga menumbuhkan rasa kebersamaan (sosial) para jamaah/ pengguna.

Perlu diketahui pula bahwa ruang shalat adalah bukan ruang yang diam dengan satu kondisi saja. Penggunaannya tidak hanya untuk satu pose/ satu fungsi. Ruang shalat adalah ruang gerak yang memiliki perubahan kondisi dan fungsi yang berubah-ubah dan berulang-ulang. Ditambah lagi setiap postur manusia berbeda-beda. Dengan demikian penentuan dengan standar adalah tidak manusiawi.

Dari dalil-dalil pada entry sebelumnya, maka didapatkan kriteria keefektifan ruang (gerak) shalat:
1. Penentuan ukuran dari tempat berdiri hingga tempat sujud.
2. Penentuan ukuran tempat berdiri terhadap sisi-sisi sampingnya.

Beberapa kasus dalam keseharian yang saya dapati, bisa disimpulkan darinya ada 3 jenis pengelolaan ruang shalat:
1. Ruang gerak shalat tanpa batasan
2. Ruang gerak shalat dengan batasan baris
3. Ruang gerak shalat dengan batasan pada empat sisi

Dari 3 jenis tersebut di atas, pengelolaan jenis pertama memiliki nilai efektivitas yang tinggi dibanding yang lain. Pengelolaannya dilakukan sendiri oleh jamaah untuk merapihkan barisan (shaf). Di mana akan ada kesepakatan bersama seberapa luas dimensi yang mungkin bisa ditentukan, dengan menyesuaikan postur masing-masing jamaah dalam 1 barisan. Lalu akan didapatkan pula kerapatan sempurna yang diharapkan, dengan penentuan dari bahu yang beradu dan kaki yang bersentuhan, sehingga sela-sela yang lowong bisa dihindari.

Pengelolaan jenis ke-dua memiliki keuunggulan tersendiri walau efektivitas belum tercapai sesempurna jenis pertama. Di mana pengguna dimudahkan dalam menempati barisan dengan batasan barisan yang sudah ditentukan. Biasanya berupa garis panjang melintang dengan jarak sama yang berulang.

Pengelolaan jenis ke-tiga sangat tidak saya anjurkan. Biasanya ia berupa karpet dengan pembagian tempat shalat masing-masing pengguna seperti layaknya sajadah. Hal ini malah menyebabkan banyak sela-sela lowong, karena ruang gerak shalat tiap pengguna sudah ditentukan. Beberapa kasus yang saya dapati, walau dengan karpet ini memang ada beberapa jamaah masih menyempatkan merapatkan barisan dengan tidak mempedulikan batasan tersebut, namun ada beberapa pengguna yang lain yang belum mengetahui betul tentang keutamaan kerapatan shaf tersebut malah tetap menempati ruang yang telah ditentukan layaknya memiliki sajadah sendiri.

Tinggi Ruang Shalat
Mengenai tinggi ruangan, tidak ada ketentuan yang disebabkan kondisi gerak. Hanya saja perlu diperhatikan, bahwa dengan rapatnya barisan, maka perlu sirkulasi udara sehingga ruangan tidak menjadi pengap. Dengan begitu, sebaiknya tinggi ruangan lebih reasonable untuk penghawaan yang optimal dan bila perlu juga untuk akustik ruangan.

[Fiqh-ul-Bina']: Dalil-dalil yang berkaitan dengan Kerapatan Shaf-shaf


Sumber: Fiqh Sunnah - Sayyid Sabiq, Bab 27

1. Dari Annas, katanya: '' Bahwa Nabi saw. menghadap kepada kami sebelum takbir dan bersabda: 'Rapatkan barisanmu dan ratakan!' '' (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Nabi saw. bersabda: '' Ratakanlah shafmu, sebab sesungguhnya meratakan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat!'' (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Nu'man bin Basyir, katanya: '' Rasulullah saw. meratakan shaf kami sebagaimana meratakan anak-anak panah, sehingga setelah beliau merasa bahwa kami telah memenuhi perintahnya itu dan mengerti benar-benar. Tiba-tiba pada suatu hari beliau menghadapkan mukanya kepada kami dan melihat ada seseorang yang menonjolkan dadanya ke muka, maka beliau pun bersabda: 'Hendaklah kamu meratakan shafmu, atau kalau tidak, maka Allah akan memperlain-lainkan wajahmu semua!'*'' (* Maksudnya bahwa kamu akan selalu dalam perselisihan dan saling sengketa) (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa'i serta Ibnu Majah dan disahkan oleh Turmudzi)

4. Dari Umamah, katanya: ''Rasulullah saw. bersabda: 'Ratakanlah shafmu, rapatkan bahu-bahumu, lunakkan tangan berdampingan dengan saudara-saudaramu dan tutupilah sela-sela shaf itu, karena sesungguhnya setan itu memasuki sela-sela itu tak ubahnya bagai anak kambing kecil'.'' (HR. Ahmad dan Thabrani)

5. Dari Annas bahwa Nabi saw. bersabda: '' Sempurnakanlah dulu shaf yang pertama, kemudian yang kedua dan seterusnya! Kalaupun ada barisan yang lowong, maka hendaklah di bagia belakang saja!'' (HR. Abu Daud, Nasa'i dan Baihaqi)

6. Dari Ibnu Umar, katanya: ''Tiada satu langkah pun yang lebih besar pahalanya di sisi Allah daripada langkah yang dilakukan seseorang menuju sela-sela shaf yang kosong kemudia dipenuhinya shaf itu.'' (Diriwayatkan oleh Bazzar dengan sanad hasan)

7. Dari Ibnu Umar, katanya: ''Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang menyambung shaf, maka hubungannya akan disambung pula oleh Allah, dan barang siapa yang memutuskan shaf, maka hubungannya akan diputuskan pula oleh Allah." (Diriwayatkan oelh Nasa'i, Hakim, dan Ibnu Khuzaimah)

8. Dari Jabir bin Sumrah, katanya: ''Pada suatu hari Rasulullah saw. keluar bershalat dengan kami lalu bersabda: Tidakkah kamu ingin berbaris sebagaimana halnya malaikat di hadapan Allah? Kami bertanya: Ya Rasulullah, bagaimanakah caranya malaikat berbaris di hadapan Allah? Ujar beliau: Mereka menyempurnakan dulu shaf pertama serta merapatkannya benar-benar.'' (Diriwayatkan oleh Jama'ah selain Bukhari dan Turmudzi)

***

Tambahan pada Bab 38 'Sholat Jum'at', Pasal 2144 'Shalat Ketika Berdesakan':
Dari Saiyar, katanya: ''Saya dengar Umar waktu berkhutbah mengatakan: 'Rasulullah saw. mendirikan masjid ini, sedang kami semua besertanya, baik dari golongan Muhajirin maupun Anshar. Maka ketika berdesakan, 'hendaklah seseorang itu sujud di atas punggung kawannya!' Dan ketika dilihatnya orang bershalat di jalanan, maka katanya: 'Bershalatlah dalam Masjid!'.''

Monday, July 10, 2006

[Informasi]: Penilaian semula bahasa seni bina masjid

Foto: Masjid Negara Kuala Lumpur

Sumber: Utusan Malaysia

Oleh: M. TAJUDIN M. RASDI

(Keterangan: Seni Bina = Arsitektur)

Setiap bangunan berkomunikasi dengan pengguna melalui suatu bahasa tersirat. Bahasa ini terhasil daripada tafsiran peribadi setiap pengguna terhadap gubahan bentuk, warna dan suasana sesuatu ruang dalam atau luar. Masjid perlu memberi beberapa mesej tertentu kepada pengguna.

Pertama masjid perlu memberi mesej kesederhanaan dalam Islam; kedua ia perlu memberi mesej 'jemputan' kepada semua Muslim dan bukan Muslim untuk masuk ke pekarangannya dan ketiga ia perlu menggunakan bahasa seni bina yang vernakular pada tempatnya.

Mesej kesederhanaan dalam Islam ialah suatu mesej pokok. Rasulullah s.a.w ialah orang yang amat sederhana sifatnya dan kehidupannya. Baginda mempunyai harta benda dan pakaian serta bekalan hidup yang sekadar mencukupi sahaja. Agak sukar untuk membayangkan bagaimana baginda akan mempersetujui banyak pembinaan masjid yang boros dan keterlaluan. Masjid perlu dibina sekadar pengguna kenal bangunan berkenaan ialah sebuah masjid. Umpamanya kalau satu menara sudah cukup untuk memberi mesej ini, tiada perlu lagi menara lain.

Justifikasi bahawa Islam juga cinta kepada estetika atau kecantikan tidak boleh dipakai kerana kecantikan adalah sesuatu yang agak subjektif. Umpamanya Menara Eifel di Perancis telah dikutuk habis-habisan kerana dikatakan sesuatu yang hodoh dan tidak berseni tetapi kini ia menjadi lambang kemegahan teknologi dan estetika Perancis.

Penggunaan hiasan masjid melalui ukiran kaligrafi atau bentuk geometri perlu dikawal. Jika kaligrafi tulisan ayat al-Quran digunakan, biarlah ia terletak di tempat yang boleh umat membacanya dan bukannya tinggi di kubah yang hanya dapat dilihat dan dibaca oleh si pencuci kubah sahaja.

Penggunaan gerbang perlu diolah agar ia tidak keterlaluan mendukung imej sebuah `istana'. Penggunaan bahan dinding perlu mengambil kira kesan cuaca dan penjagaan yang paling minimum. Pada asasnya biarlah segala keputusan penggubahan masjid menekankan aspek utiliti terlebih dahulu berbanding kecantikan. Bangunan yang tercantik ialah bangunan yang digubah supaya menyentuh jiwa melalui pandangan dan pengetahuan bahawa setiap bahagian memainkan peranan utiliti. Sebatang pokok yang kelihatan cantik dan menjadi subjek kepada banyak pelukis mempunyai bahagian-bahagian yang bukan untuk estetika semata-mata.

Masjid perlu memancarkan mesej jemputan dan bukan menghalang. Reka bentuk pagar dan permukaan bangunan perlu diolah agar orang yang lalu lalang di luar pekarangan masjid nampak aktiviti di pekarangan dan di dalam bangunan. Manusia biasanya tertarik dengan aktiviti manusia lain. Jika mereka tidak nampak manusia lain, mereka akan berkunjung ke sesuatu tempat itu.

Kemudahan-kemudahan masjid seperti kedai dan kafeteria perlu didedahkan bagi menarik minat pengguna. Kemudahan awam lain seperti bangku, alat permainan dan wakaf perlu didedahkan agar kesemuanya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang lalu di hadapan atau di sebelah masjid.

Pagar dan pintu pagar masjid disediakan agar tiada binatang seperti anjing masuk ke pekarangan. Kedua-duanya perlu direka bentuk agar tidak menghalang pengguna untuk masuk ke dalam pekarangan masjid. Umpamanya pintu pagar yang lebih rendah daripada ketinggian orang dewasa dan mempunyai bilangan bukaan yang banyak adalah lebih sopan ekspresinya berbanding pintu pagar yang lebih tinggi.

Pintunya pula boleh tertutup sendiri setelah pengguna masuk. Ruang dan alatan kemudahan awam perlu boleh dilihat dari pintu pagar untuk menyatakan kepada pengguna supaya mereka dijemput masuk dengan cara membuka pintu pagar. Aspek reka bentuk pagar dan pintunya perlu diberi perhatian khusus kerana ini akan menjadi elemen sama ada penghalang atau penyambut tetamu.

Perkara ketiga yang perlu dibincangkan adalah mengenai gaya rupa masjid. Pada masa kini masyarakat Malaysia terlalu ghairah membina masjid bergaya rupa masjid Timur Tengah. Mengapa perlu berbuat demikian? Pembinaan kubah, menara yang banyak dan gerbang serta ornamen yang menelan belanja besar, tidak banyak manfaatnya kepada umat Islam. Lagipun kesemua bangunan ini nampak seperti suatu penjara, kota atau istana yang memberi mesej halangan berbanding mesej jemputan.

Bangunan bergaya rupa ini juga memberi mesej bahawa seolah-olah agama Islam terbaik adalah dari Timur Tengah dan kita di Malaysia tidak akan dapat mencapai tahap keimanan umat Islam seperti mereka yang fasih berbahasa Arab. Mesej ini adalah suatu 'sikap merendah diri umat Islam di Malaysia. Kebaikan sesuatu umat tidak bergantung kepada kefahaman bahasa Arab ataupun warisan sejarah Islam yang gilang gemilang.

Kebaikan Islam bergantung terus kepada kefahaman Islam dan amalan menyeluruh budaya Islam. Ramai penggerak Islam mengatakan bahawa Malaysia mempunyai suasana politik yang amat baik bagi perkembangan Islam. Sistem perundangannya yang berjaya menyatu padu semua kaum yang berlainan agama di bawah pemimpin atasan Islam menjadi sesuatu yang membanggakan.

Model sistem politik sebegini tidak terdapat di negara Timur Tengah yang mempunyai peratusan umat Islam yang amat tinggi atau dalam sejarah negara-negara tersebut.

Elemen seperti kubah dan gerbang biasanya dikaitkan dengan imej Islam. Mengapa? Sebab para sejarawan seni bina Barat mengatakan demikian!

Saya mempunyai pandangan yang berbeza. Sistem kubah dan gerbang bukan sistem yang 'unik' pada Islam. Kedua-duanya ialah sistem rentangan yang perlu bagi bahan seperti batu dan lumpur. Di Malaysia kita banyak mempunyai kayu-kayan maka tiada perlu kita kepada gerbang dan kubah kerana sistem alang dan tiang sudah memadai.

Kita harus prihatin tentang bahasa seni bina masjid kerana ia melambangkan nilai Islam. Adakah kita hendak memaparkan nilai keangkuhan, regresif, kolot, tidak berjiwa setempat dan keborosan atau seperti Masjid Negara yang memaparkan suatu nilai dinamik, progresif, berjiwa setempat, tidak membazir dan rendah diri. Tidak semestinya sesuatu yang termahal itu mendatangkan manfaat tetapi sesuatu yang jujur sentiasa diterima baik.

[Istilah]: 'Rumah' dalam Al Qur'an

Oleh: Bambang Setia Budi
Sumber: Mailinglist Arsitektur Islam

Kiriman: Adhika Bayu
Ada tiga penggunaan kata yang dipakai dalam al-Qur`an
berkaitan dengan rumah tinggal. Ketiga kata ini

kadang-kadang diberi makna atau arti yang sama yakni
rumah, tetapi sebenarnya secara khusus memiliki
karakteristik makna yang berbeda.

Ketiga kata tersebut yakni:


1. al-Bait

Dari kata baata - yabiytu - bait, yang berarti bermalam
/ menginap. Sedangkan bait dan bentuk jamaknya
buy't sebagai perkembangan berikutnya bermakna
rumah tangga atau tempat diam, jadi secara khusus
lebih bermakna
tempat bermalam / menginap suatu
keluarga. Pada akhirnya kata ini yang lebih dekat kepada
makna rumah tinggal yang dihuni sebagai tempat
bermalam dan tempat diam / menetap
oleh sebuah keluarga dalam pengertian ini.
(QS. 17: 93, 66:11, 8:5, 14:37, 4:100, 12:23, 71:28,
2:189, 4:15, 29:41, 24:36, 33:53, 7:74, 15:82, 16:68,
26:149, 10:87, 16:80, 24:27,29,61, 3:49,154, 10:87,
16:80, 33:13,33,34, 27:52, 59:2, 43:33,34, 65:1)


2. al-Maskan

Dari kata sakana - yaskunu - sakanan, yang berarti
mendiami / tinggal. Kemudian maskan dengan bentuk
jamaknya masaakin sebagai perkembangannya bermakna
rumah atau tempat kediaman. Secara khusus bermakna
tempat untuk tinggal yang bisa saja tidak menetap dalam
jangka waktu yang lama, jadi lebih luas maknanya dan
tidak terbatas pada makna rumah tinggal untuk sebuah
keluarga saja. Termasuk dalam cakupan makna ini adalah
villa, asrama, apartemen, hotel, dan sebagainya.
(QS. 34:15, 9:24, 9:72, 61:12, 14:45, 21:13, 27:18, 20:128,
32:26, 28:58, 29:38, 46:25, 24:29)


3. ad-Daar

Secara khusus bermakna tempat tinggal sebagaimana
al-Maskan namun lebih luas lagi, yakni mencakup segala
fasilitas untuk kelengkapannya. Dapat dikatakan ad-Daar
misalnya rumah tinggal beserta pekarangannya / halaman
/ tamannya, garasi, kolam, dan lain-lain. Bahkan lebih
sering ad-Daar untuk menyebutkan suatu tempat yang
luas dan kompleks, suatu pemukiman, sebuah negeri,
dan sebagainya.
(QS. 6:127, 10:25)


Saturday, July 08, 2006

[Informasi]: Laris Manis Dengan Label Muslim


Sumber: Properti.net

Label agama kian banyak digunakan dalam bisnis properti. Apa untung ruginya?

What is the name', ujaran William Shakespeare ini rupanya tak begitu laku bagi pengembang perumahan berlabel muslim. Bagi mereka, nama merupakan identitas diri, terlebih bila berhasil mendongkrak angka penjualan. Semakin paten saja nama yang disandang.

Negasi terhadap ujaran sastrawan Inggris yang terkenal dengan Hamlet dan Machbet-nya itu, sedang laku di pasar properti. Apalagi kalau bukan I am Me-nya Rene Descartes. Contohnya, semakin bertebaran saja iklan-iklan yang dengan bangga menyandang label muslim yang memanfaatkan media dalam dan luar ruang.

Ada kavling muslim, rumah muslim idaman, bukit sakinah, mawadah, rahmah, dan lain-lain label yang lekat dengan 80% penduduk Indonesia yang menganut agama samawi ini. Ada yang berlokasi di Tangerang, Bogor, Bekasi, dan lainnya.

Sebetulnya, fenomena penggunaan label muslim untuk properti sudah ada sejak 1995. Ditandai dengan munculnya Griya Islami di Kecamatan Kresek, Balaraja Tangerang, dan Telaga Sakinah (1996) di Bekasi atau Villa Ilhami di Karawaci, Tangerang. Griya Islami, setelah diambilalih PT Ibsul Hold Sdn. Bhd, kini berganti baju dengan nama Griya Citra Permai.

Apa yang menjadi motif para pengembang berani menyandang label muslim untuk bisnis mereka? Ingin memunculkan sentimen keagamaan, tentu saja. Ukhuwah islamiyah, istilahnya. Alasan lain, tentu saja berkait erat dengan estimasi bisnis, yakni common sense "pasar muslim sangat besar dan potensial mendatangkan keuntungan". Betulkah itu? Bukankah justru bisa menimbulkan eksklusivitas?

Komaruddin Hidayat, dalam jurnal Paramadina, mengatakan Islam tidak mengenal eksklusivitas. Karena jika sudah menjadi eksklusif, nilai-nilai keislaman menjadi luntur. "Menjadi inklusif adalah lebih baik. Berbaur dan hidup dengan perbedaan-perbedaan adalah rahmat".
Eksklusivitas ini juga yang ditakutkan Dharmasetiawan Bachir, Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Pertanahan, Hukum dan Perijinan. "Label Islam (agama) terlalu mulia untuk dijadikan eksklusif, (nanti) bisa terjadi Mei 1998 jilid II. Apalagi jika agama dimanfaatkan untuk bisnis properti".

Sementara, Ketua Pleno Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zoemrotin menilai semangat untuk menunjukkan nilai-nilai keislaman patut mendapat tanggapan positif. Akan tetapi, "Maraknya label muslim ini tak lebih sebagai eforia masyarakat yang ditangkap kalangan pebisnis karena common sense tadi," tukasnya.

Kendati demikian, ujaran Rene Descartes terbukti jitu. Menariknya, bukan semata pada larisnya perumahan muslim tersebut, tapi semangat sentimen keagamaan yang muncul pada akhirnya. Seperti menjamurnya bisnis ritel, perkantoran muslim, biro jasa dan lain-lain di area perumahan tersebut.

Tengoklah Telaga Sakinah (TS). Perumahan islami sekitar 4 kilometer dari pintu tol Cibitung Bekasi, ini menunjukkan betapa label muslim memiliki pengaruh luar biasa.

PT Gagas Nusa Prima (GNP) pengembang TS, mengakui berkah tersebut. Marketing Associate Pram Budiharsono mengungkapkan, sejak dibangun 1996, TS yang menjual rumah ready stock, berhasil menjaring sekitar 250 kepala keluarga atau sekitar 300 unit rumah terjual.

"Padahal harga yang ditawarkan lumayan juga, di atas Rp 100 juta. Karena kami membidik keluarga muslim dari lapisan menengah atas," ujar Pram dengan bangga seraya menyebut bahwa ada banyak tokoh muslim terkenal memiliki rumah di TS seperti Antonio Syafii.

Deskripsi lain, di TS ini terdapat biro perjalanan haji Tiga Utama, supermarket Suq, gerai Shafira House, dan masih banyak lagi.

Nah, sampai di sini, korelasi nama dengan kepentingan bisnis, terbukti paralel, bukan? Tapi apa sih sebetulnya yang membedakan perumahan muslim dibanding dengan perumahan umum? Jawabannya, konsep keislaman lengkap dengan pendukung sarana ibadah mahdlah, desain dan anatomi bangunan serta nuansa.

"Perbedaan menonjol yang dimiliki TS dibanding perumahan lain adalah pada letak toilet. Yakni tidak berhadapan dengan kiblat (arah shalat), melainkan menyamping. Setiap kamar dirancang untuk menghadap kiblat, agar konsumen tidak kebingungan," jelas Pram.

Meskipun labelnya muslim, tapi tidak tertutup kemungkinan kalangan non muslim memiliki rumah di TS. "Asalkan mereka mau mentaati peraturan yang kita tetapkan," tegas Pram.

Pun Bukit Sakinah (BS). Siapa yang tak ingin memiliki rumah yang secara epitimologi artinya rumah tangga tenteram dan damai. Motivasi itulah yang menggiring PT Wastudipta Adhi Graha (WAG) untuk mengembangkan perumahan berlabel muslim.

Secara eksplisit Toto Avianto, Direktur Utama WAG mengatakan bahwa motifnya mengembangkan perumahan muslim tak lebih hanya ingin mengumpulkan para muslimin dalam satu wilayah yang terintegrasi.

"Nanti, kalau pembangunan sudah selesai, nuansa islam akan tercipta dengan sendirinya. Karena di sini akan dibangun masjid dan fasilitas rohani yang tidak bersifat fisik semata," urai wong Solo ini kalem.

Label muslim membawa berkah rupanya. Sebab sejak dipasarkan pada September 1999, perumahan seluas 10 hektare ini, sudah laku 277 unit dari rencana pembangunan sekitar 782 unit. Terang saja, berlokasi di ketinggian 435 meter di atas permukaan air laut, beralam hijau produktif, di atas sumber mata air Leuwiliang, dan di kaki gunung Salak, Bogor, siapa yang tak tergiur dengan keelokan alam ini? Belum lagi harga rumah yang ditawarkan, sangat menarik. Untuk tipe Rahmah (21/60) ditawarkan harga Rp 17,3 juta. tipe Barokah (27/66) Rp 23,2 juta, Mawadah (36/78) Rp 30,1 juta dan Sakinah (45/105) Rp 44,88 juta.

Hanya saja, tidak semua perumahan muslim membangun atau menyelenggarakan konsep keislaman secara kaffah. Ada bahkan yang hanya menjual kavling saja tanpa disertai infrastruktur memadai. "Biasanya perumahan seperti itu dikembangkan secara pribadi dan luasnya pun tak lebih dari 10 ha," cermat Dharmasetiawan Bachir, yang kerap dipanggil Iwan ini.

Contohnya pengembang Taman Firdaus (TF), yang hanya menjual kavling mentah di atas tanah seluas 10 hektare.

Perumahan yang berlokasi di Cemplang, sekitar 20 km arah barat Kota Bogor ini, hanya mematok kavling-kavling berdasarkan luasnya saja. Menurut Nani, staf marketing-nya, TF menjual kavling seluas 150 m2 dengan harga Rp 52.000/m2.

Meski hanya kavling mentah dan tak dilengkapi fasilitas, TF cukup menangguk untung dengan label muslimnya. Buktinya, "Tidak hanya di Cemplang, kami mengembangkan area serupa di Ciampea (5 km dari kampus Dramaga IPB), dan banyak yang beli," imbuh Nani.

LSE sendiri adalah pemilik lokasi kawasan perkantoran tersebut, dan ini berarti LSE tidak perlu pindah, namun diindikasikan akan mengosongkan diri pada tahun 2004. "Kami melihat bagaimana cara terbaik memaksimalkan aset kami. Kami adalah organisasi komersial, bukan sebuah perusahaan properti," kata seorang pejabat LSE.

Isu yang beredar sebelumnya, LSE kemungkinan akan memutuskan "hubungan" dengan London yang sudah terjalin selama 200 tahun dan akan pindah ke Canary Wharf di London Timur. (South China Morning Post).

Kondisi serupa juga terjadi di Taman Madani (TM) yang dikembangkan PT Tazkia Bangun Segara. Namun pemiliknya, Yadi Amarhayadi, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir membeli TM yang berlokasi di Desa Cigudeg, Bogor. Karena perusahaannya adalah anggota REI. "Jadi konsumen tidak perlu khawatir dengan legalitas dan status kami," ujarnya.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan. "Tanggung jawabnya besar sekali," alasan Iwan, yang juga komisaris PT Ibsul, sambil memberi contoh pihaknya tidak lagi memakai Griya Islam untuk Griya Citra Pratama-nya karena tidak ingin memanfaatkan label agama untuk kepentingan bisnis.

Selain itu, lanjut Iwan, seandainya terjadi tindak kriminal, akan sangat berdampak terhadap nama Islam itu sendiri. "Makanya kalau ingin mengembangkan perumahan islami harus benar-benar mentaati prosedur yang ada, jangan merugikan, apalagi menipu konsumen."

Jadi, sah-sah sajalah jika pelaku bisnis memanfaatkan label Islam, asal tindak tanduk bisnisnya betul-betul mencerminkan konsep keislaman.

(Terima Kasih atas Kiriman: Fauzia Dwi Anggraini)

Sunday, June 25, 2006

[Fiqh-ul-Bina']: Konsep Aurat Kamar Tidur Suami-Istri


Sumber: Potongan Artikel ''Perubahan Cara Pandang Masyarakat Indonesia Tentang Keluarga: Perspektif Psikologi Islam'' by Prof.Dr.Achmad Mubarok

Secara fitri manusia mengenal aurat, yakni sesuatu yang dirasa tidak layak (memalukan) dilihat oleh orang lain. Konsep aurat merupakan perwujudan dari konsep kesucian pergaulan.

Aurat fisik lelaki adalah batas antara pusat dan lutut, aurat fisik wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Aurat keluarga meliputi:

(1) hal-hal yang merupakan kekurangan dari masing-masing suami atau isteri

(2) kehidupan seksual, (termasuk kamar tidur).

Aurat batin mencakup fikiran buruk, niat buruk dan persangkaan yang buruk. Aurat fisik ditutup dengan pakaian, aurat seksual ditutup dengan dinding/pintu dan mulut.

Kamar tidur suami isteripun sebenarnya merupakan semi aurat, oleh karena itu tingkat privilege nya sangat tinggi. Jangan setiap orang boleh keluar masuk kamar tidur suami isteri, kalau bisa (meski boleh, la junaha) bahkan jangan menyerahkan kepada pembantu untuk membereskan kamar tidur. Uruslah oleh isteri atau suami atau bersama-sama, karena hal itu merupakan tempat yang sangat privilege.

Menurut al Qur’an, anakpun tidak dibolehkan bebas keluar masuk kamar tidur orang tua, sekurang-kurangnya pada tiga waktu, yaitu sebelum subuh, saat-saat ganti pakaian lepas lohor dan sebelum Isya, itulah tiga waktu `aurat tsalatsu `auratin lakum , kata al Qur’an (Q/24:58).

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Menurut hadis Nabi, tempat tidur suami tidak boleh dipinjamkan untuk tidur orang lain, an la yuthi’na furusyakum man takrahun (H.R. Ibn. Majah dan Turmuzi). Nabi juga sangat keras mengingatkan bahayanya aurat saudara ipar (al hamw al maut).

[Informasi]: The Family Bed in Islam


Sumber: TheModernReligion.com

by Maria Hussain

The family bed is an aspect of traditional family life, which has largely become a thing of the past. Even Muslims have adopted the unnatural Western cultural practices of confining the baby to a separate room away from its parents and replacing breast-feeding with bottle-feeding. "Modern" parents try to put the baby to sleep in a crib away from human touch. The parents will then spend countless nights awake, coaxing their baby to sleep, only to have him wake up as soon as he is put down in the crib. In order that the baby will stop disturbing the parents' sleep, it is considered necessary for children to develop "independence" at an early age. That is why doctors in the West push parents to teach the baby to sleep through the night alone, which can only be done by teaching the baby that no one is available. The standard American baby handbook, What to Expect the First Year (Eisenberg) advises:

"If you can tolerate an hour or more of vigorous crying and screaming, don't go to the baby, soothe him, feed him, or talk to him when he wakes up in the middle of the night. Just let him cry until he's exhausted himself-and the possibility, in his mind, that he's going to get anywhere, or anyone, by crying-and has fallen back to sleep. The next night do the same; the crying will almost certainly last a shorter time…You may find that earplugs, the whir of the fan, or the hum of voices or music on the radio or TV can take the edge off the crying without blocking it out entirely. If you have an intercom from the baby's room, the magnified crying may be particularly grating. You can reduce that problem by turning it off when the crying starts. If baby is truly hysterical, you may hear him anyway. If you can't hear him at all, set a minute timer for twenty minutes. When the buzzer rings, turn the intercom back on to see if he's still at it. Repeat this every twenty minutes until the crying stops."

Is it any wonder that American youth feel alienated and depressed? Today's young people are characterized by a lack of connection with the home and family and a deep insecurity about whether they are loved. This feeling of distance from others is most likely something which started at infancy. If we gave our child the message since he was a baby that we are only available if and when it is convenient to us, who can blame them when they have problems later on in his life. If feels afraid and alone, it will not occur to him to ask his parents for advice, but he will instead turn to love substitutes and develop bad habits. Could you respect someone who sat by and knew you were crying and didn't try to help you solve the problem? As Muslims, we want to create a strong emotional bond with our children that will last into our old age, when we will become dependent upon our children to take care of us, as Islam demands. We definitely do not want to give our children the message that we were not available when they needed us.

Some parental advocates are starting to wake up to the dangers of isolating a baby in this way. According to SIDS researcher James J. McKenna,

"Nighttime parent-infant co-sleeping during at least the first year of life is the universal, species-wide normative context for infant sleep, to which both parents and infants are biologically and psychosocially adapted…Solitary infant sleep is an exceedingly recent, novel, and alien experience for the human infant - a sensory - deprived microenvironment for which not all infants are equally prepared biologically."

Research reveals lower Sudden Infant Death (SID) rates in cultures where mothers sleep in close proximity to or in contact with their infants during the first year of life (Mothering, No. 62, Winter 92). Babies are less likely to mysteriously stop breathing when they are in close contact with another human being, especially the mother. This disproves the idea that the danger of rolling on top of one's baby and smothering them justifies depriving the child of your warmth. This tragedy occurs very rarely, and usually it involves parental use of drugs or alcohol putting the parent into a deep sleep. Under healthy circumstances, a mother is highly tuned into her baby even in sleep. She would be no more likely to roll over on top of her baby and not notice them struggling to squirm free than she would be likely to roll over and fall off the bed. Most infant smothering happens when a baby is laying face down in a thick quilt. Statistically, a baby is actually more likely to die when left alone in their crib where no one notices them. In the entire kingdom of nature, no mother sleeps away from her infant, leaving it defenseless against predators. All mammal babies sleep curled up next to their mothers, suckling sweetly. If a baby cries in the night, it is because they want their mama! Who can blame them? Close physical contact is also essential to the swift recovery of a premature infant. It is recommended for weak and small babies to be held skin to skin with a parent for several hours a day. This is called the "kangaroo hold" and can be done by keeping him in a sling under your shirt or jacket (leaving ample breathing room) during the day.

A Muslim mother is available to her child. A Muslim father is available to his child. We know that with parent-child attachment comes the emotional security that is necessary for developing a healthy inner self-confidence. The message we want to get across to our child is, "If you have a problem, come to me. If you are afraid, tell me about it. If you are lonely, I am here." We are not interested in cultivating independence before the child is ready for it.

The Holy Prophet prescribed separating the children in their beds by the age of ten:

"Order your children to observe Salat when they reach the age of seven and spank them for not observing it when they reach the age of ten, and arrange their beds (for sleeping) separately." (Abu Dawud)

This hadith implies that before the age of moral reason, small children are not required to sleep alone. Islam has no prohibitions against parents sleeping in the same bed with a small child. In practice, a Muslim baby should sleep with its parents, especially while they are still breastfeeding. Since the father is usually only home at night, being near the baby during sleep is beneficial to the bonding process. Sleeping with their mother also gives the baby the opportunity to nurse on demand, which is important for Muslim mothers wishing to complete the full term as prescribed by Allah.

"… His mother bears him in weakness upon weakness, and his weaning takes two years - Be grateful to Me and to your parents." (Quran 31:14)

Compare the two situations: A child cries in the night. The mother pulls them to her breast, with both drifting back to sleep next to each other. And, a child cries in the night. Mother or father gets out of bed, warms a bottle, and brings it to the child. Parents take turns rocking the baby back to sleep, slowly put him down, and tiptoe away from the crib. Which couple got the most sleep? Experienced mothers know that an infant will sleep soundly through the night as long as they can smell their mother nearby and feel her warmth, and if they awaken hungry in the night, they will only cry for a second until the child finds the breast and nurses back to sleep. There is no stress on the mother, disturbing of the overworked father, getting up out of bed, or tears in the night. Sleeping with a small child gives them the security that you are there. As far as the baby is concerned, they are completely happy.

As a baby grows into a child, their need to be near others while they are sleeping does not go away. Those children who have been trained to sleep in their own beds will still find countless ways to disrupt their parents' sleep, requesting glasses of water, trips to the washroom, somebody to close the closet door, check under the bed for monsters, etc. I recall many nights in my own childhood lying awake in bed, obsessing and panicking about the concept of death and other heavy issues, but knowing I was not to disturb my parents. Patrick C. Friman, a clinical psychologist and director of clinical services for a boy's counseling center explains, "It's not pathological, it's not a disease, and it's common in industrialized cultures," where children usually sleep apart from parents (NJ Star-Ledger). Children come up with these ploys because they are frightened of how it feels to be alone, drifting into unconsciousness. Instead of engaging in power struggles with small children over intimate issues, parents can opt to allow the child back into their bed even if he/she has their own bed as long as they are under the age of reason. This differs according to each child. The hadith mentioned above points to 7 - 10 as a maximum age, although another hadith from Abu Dawud describes the age of reason as the time when a child can distinguish his right hand from his left.

Newlyweds, when planning your marital bedroom furniture, consider buying a king-sized futon to lie on the floor. That will serve you for years to come as a child-safe family bed, where the father will have room to snuggle with mother and baby rather than being banished to the couch, as often happens when new parents discover that the baby doesn't want to sleep in their crib and takes over the honeymoon bed. Even if you don't plan to have children immediately, a large bed is still a very comfortable sleeping option and it will save you time and effort in the future.

[Fikrah]: Ruang Wanita Haidh


Ruang sholat khusus wanita/ perempuan pada sebuah masjid sudah menjadi lumrah adanya. Namun dengan ketentuan pemisahan (hijab) secara nyata (dinding penuh) maupun samar (dinding setengah) antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan. Sebaliknya tak sedikit pula yang tidak menyediakannya. Baik di Indonesia maupun apa yang saya lihat di Jerman ini di beberapa masjid yang dimiliki komunitas bangsa Turki dan Arab. Tak heran ketika sholat Ied di masjid-masjid bangsa tersebut tak terlihat perempuan maupun anak-anak sedikitpun. Padahal bukankah pada hari raya itu kita dianjurkan oleh nabi untuk keluar dari rumah baik laki-laki, perempuan, dan anak-anak, berkumpul untuk meramaikan sholat ied dan berhari raya bersama.

Namun di sini saya tidak ingin membahas tentang hal itu. Bahasan saya lebih ke kondisi wanita yang sedang haidh. Di mana kondisi mereka tidak memungkinkan (diharamkan) untuk berdiam di masjid, walau ada kebolehan untuk melintas saja dalam waktu yang singkat dan terpaksa ataupun darurat (misalnya terjadi bencana).

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh." (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS An-Nisa': 43)
(Beberapa ulama juga memasukkan ayat ini sebagai ketentuan untuk wanita haidh)

Bagaimana dengan ikut sertanya wanita haidh dalam pengajian/ ta'lim di dalam masjid? Bukankah masjid tak hanya berfungsi untuk aktivitas ibadah saja namun selain itu juga untuk aktivitas mencari ilmu dan lain-lain.

Oleh karena itu di sinilah perlunya sebuah ruang untuk wanita haidh. Wujud ini telah diterapkan oleh beberapa masjid, terutama yang saya lihat di Masjid Daarut Tauhiid. Ruang ini terpisah dengan ruang sholat utama (ruang formal) dan disepakati serta diikrarkan oleh pengurus masjid dan jamaah sebelum pembangunan bahwa ruang tersebut bukan bagian dari ruang sholat utama yang suci di masjid. Wujudnya bisa terpadu (menempel) pada ruang sholat utama, baik itu dengan pemisah nyata ataupun samar, atau bisa terpisah jauh letaknya atau menjadi bangunan sendiri yang terpisah dari bangunan masjid.

Jalan keluar ini disepakati oleh beberapa ulama, namun juga ditentang oleh beberapa kalangan ulama, karena sekali ia bernama masjid maka ia tidak boleh didiami oleh wanita haidh maupun orang yang berjunub.

Dengan sedikit berlogika dalam persepsi ruang, bahwa wanita haidh bisa lalu lalang di parkiran masjid, tapi parkiran itu juga bisa dimanfaatkan untuk bersholat, terutama sholat ied. Maka ruang wanita haidh ini sebaiknya merupakan ruang yang bersifat sementara, tidak pasti, atau multi fungsi. Bisa berupa halaman/ serambi masjid, Ruang kelas pengajian (yang dihubungkan dengan alat audio-visual), ruang pertemuan/ serbaguna dan lain-lain, selama ia merupakan ruangan yang berbeda dari ruangan formal.

Dalam Kesulitan ada kemudahan. Namun bukan kemudahan yang kebablasan. Karena semua tetap ada ketentuannya.

(Sumber ketentuan: Eramuslim dan Syariah Online)

[Informasi]: Perempuan dalam Arsitektur Islam

Sumber: Kompas

ISLAM menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang tinggi. Ini dapat dilihat dari data tekstual yang tertuang dalam Al Quran maupun hadis. Ungkapan penghargaan terhadap kaum perempuan sudah sangat lumrah kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, ungkapan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu. Bentuk lain yang barangkali belum banyak diketahui masyarakat luas adalah bentuk penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk material, khususnya arsitektur Islam.

Menarik sekali jika mengamati produk arsitektur dalam masyarakat Islam. Di tanah Arab tempat kelahiran Islam, masyarakatnya membedakan antara ruang bagi perempuan (harem) dan ruang pria. Di kawasan Indonesia pun beberapa daerah menetapkan perbedaan area bagi perempuan dan pria, misalnya dengan membatasi dengan tiang atau dengan ketinggian lantai.

Untuk apakah pembedaan tersebut? Untuk membatasi gerak perempuan? Menurut saya, justru untuk melindungi perempuan dari orang-orang asing yang tidak selayaknya melihat mereka. Untuk menghindarkan perbuatan negatif yang dapat dialami kaum perempuan.

Sebenarnya arsitektur harem, khususnya di Irak abad ke-18, memiliki keunikan tersendiri. Penghuninya dapat melihat ke luar tanpa dilihat orang yang berada di luar.

Di kawasan Cairo, Mesir, pada bangunan-bangunan tempat tinggal yang terbuat dari kayu, dinding-dindingnya dibuat ornamen kerawang yang memungkinkan cahaya dan udara masuk ke dalam ruangan. Pada bagian atas, khusus tempat perempuan dibuatkan kotak khusus yang memungkinkan kaum wanita melihat ke luar melalui lubang kayu berukir tanpa terlihat dari luar.

Terasa sekali bahwa dalam arsitektur Islam, pengkhususan ruang bagi kaum perempuan jika dicermati bukanlah untuk membatasi gerak mereka karena kaum perempuan tetap memiliki akses untuk melihat lingkungan luar, tetapi lebih pada sikap melindungi.

Tak banyak yang menyadari bahwa bangunan Taj Mahal yang kemudian menjadi permata pariwisata India, yang tahun ini memasuki 350 tahun bangunan itu berdiri, merupakan contoh penghargaan seorang suami kepada istrinya.

Shah Jahan, seorang maharaja dari wangsa Mughal di era Islam India, memutuskan membangun sebuah meusoleum "seindah kecantikan istrinya" dengan konsep Islam. Istrinya, Mumtaz Mahal, artinya yang terpilih di istana, wafat pada saat melahirkan.

Istri yang telah menemaninya selama 19 tahun itu kemudian dibuatkan meusoleum yang dibangun selama 22 tahun. Meusoleum tersebut dilengkapi dengan masjid, tempat pertemuan, dan kolam-kolam yang luas. Materialnya yang terbuat dari pualam putih, emas, dan permata itu penuh dengan hiasan bunga yang terpahat di dinding dengan struktur yang megah memancarkan keanggunan dengan menara dan kubahnya.

Taj Mahal mungkin hanya bentuk simbolik berbentuk materiil tentang penghargaan seorang suami kepada istrinya dalam masyarakat Islam. Bila kembali membuka catatan sejarah Rasulullah pada masa awal kenabiannya, nyata sekali bahwa seorang suami sangatlah memerlukan istri sebagai pendamping, sebagai orang yang mampu memperkuat keimanannya. Rasulullah merasa yakin dengan bisikan Jibril karena kemampuan Khadijah, istri beliau, yang dapat membangun kepercayaan diri beliau tentang kepribadiannya yang mulia sehingga terpilih menjadi nabi. Arsitektur hanyalah salah satu contoh bentuk visual yang membantu masyarakat menyadari betapa agama sangatlah menghargai keberadaan perempuan dan mengagungkannya.

Ira Adriati Winarno, SSn, MSn Pengajar Seni Rupa Islam pada Departemen Seni Murni FSRD ITB Bandung

[Informasi]: Perumahan Bukit Az Zikra Sentul - Arsitektur dan Aktivitas Islami

Sumber: Republika Online

Selain ada masjid, juga terdapat hotel yang berkonsep syariah, Islamic center, pondok pesantren, dan sport center. Semuanya diatur dengan konsep syariah. Kehidupan modern, kesibukan, dan rutinitas sering kali membuat orang abai dan lalai pada nilai-nilai agama. Sekarang ada kecenderungan masyarakat modern ingin kembali pada kehidupan bernilai-nilai agama yang sebelumnya kurang diperhatikan. Salah satu cara untuk mengembalikan dan menghadirkan kembali hal itu bisa dilakukan lewat komunitas di kawasan hunian.

Konsep lingkungan tempat tinggal yang Islami adalah jawabannya. Inilah yang sejak dua tahun lalu dikonsep oleh Ustaz Arifin Ilham, pengasuh dan pimpinan Majelis Zikir Az Zikra. Bersama sejumlah aktivis lainnya, Arifin Ilham membuat konsep sebuah hunian yang didesain secara Islami, baik arsitekturnya maupun lingkungan kehidupannya. Di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman sekaligus tata pergaulan dan kehidupan yang Islami.

Selain ada masjid, juga terdapat hotel yang berkonsep syariah, Islamic center, pondok pesantren, sport center, dan sebagainya. Semuanya diatur dengan konsep syariah. Misalnya, di fasilitas sport center penghuni laki-laki dipisahkan dari penghuni wanita ketika melakukan olahraga. Sayang, konsep yang sudah matang tersebut tidak bisa segera direalisasikan karena tidak ada developer (pengembang) yang mau membangunkan dan menginfakkan tanahnya untuk pembangunan Islamic center. Namun, kini sudah ada pengembang yang menyatakan komitmennya untuk membangun perumahan Islami berkonsep demikian. Pengembang tersebut adalah PT Cigede Griya Permai.

Bulan depan
Jika tidak ada aral melintang, perumahan yang dinamai Bukit Az Zikra Sentul itu akan dibangun Maret atau April mendatang. Di kawasan hunian yang berlokasi tidak jauh dari sirkuit Sentul, Bogor, ini Ustaz Arifin Ilham direncanakan ikut tinggal.

Salah seorang aktivis Majelis Zikir Az Zikra, Denny Ernadie, menuturkan kepada Republika di sela-sela pelaksanaan Pameran Properti 2005 di Jakarta beberapa waktu, di kompleks perumahan tersebut akan dibangun sekitar 4.000 unit rumah di lahan seluas 51 hektar. ''Kami ingin semua golongan bisa tinggal disini. Jadi, ada tipe perumahan biasa dan adapula real estat. Untuk membangun komunitas yang Islami itu harus didukung oleh semua kalangan,'' ujar Denny.

Arsitektur Islami
Para penghuni perumahan ini juga tidak akan kesulitan menemukan arah kiblat. Sebab, as atau poros rumah akan diarahkan menghadap kiblat. Namun, ini tidak berarti semua posisi rumah menghadap kiblat. Selain itu, fasilitas jamban (kloset) WC di dalam rumah diposisikan membelakangi arah kiblat. ''Jadi, para penghuni tidak akan kesulitan untuk menemukan arah kiblat,'' ujar Denny.

Program Harian, Pekan, Bulanan, dan Tahunan

Selain Islami pada desain arsitekturnya, Bukit Az Zikra Sentul juga didesain secara Islami pada tata hidup dan aktivitas penghuninya. Misalnya, kaum wanita jika keluar rumah harus mengenakan jilbab. Perumahan di kawasan Sentul itu juga menawarkan aktivitas program harian, program setiap pekan, program bulanan, dan program tahunan pada penghuninya. Program harian di antaranya sholat berjamaah di masjid, kajian Alquran, dan pengajian untuk anak-anak.

Program setiap pekan berupa zikir bersama setiap hari Ahad, buka puasa bersama setiap hari Senin dan Kamis, tarbiyah dan sholat tahajud bersama tiap akhir pekan. Yang termasuk program bulanan adalah taushiyah dan zikir akbar. Sedangkan program tahunan berupa peringatan hari-hari besar Islam, yakni tahun baru Islam, Nuzulul Quran, Maulid Nabi, Idul Fitri, Idul Adha. ''Selain itu, ada program Ramadhan berbuka puasa bersama, sholat malam berjamaah, itikaf dan tausyiah,'' ujar salah seorang aktivis Majelis Zikir Az Zikra, Denny Ernadie.

n jar

Terjual 230 Unit Senilai Rp 21,7 Miliar

Aktivis Majelis Zikir Az Zikra pimpinan Uztas Arifin Ilham, Denny Ernadie, menuturkan, tren yang berkembang sekarang masyarakat membutuhkan lingkungan perumahan yang bisa membuat kehidupan lebih baik secara spiritual dan agama. ''Yang terjadi sekarang masyarakat ingin baik tapi lingkungannya tidak mendukung. Jadi, masyarakat membutuhkan lingkungan pemukiman yang bisa mendorong mereka untuk bisa berbuat baik,'' ujarnya.

Karena itu, lanjut Denny, tingkat pembelian perumahan Bukit Az Zikra Sentul yang dilakukan atas kerja sama Majelis Zikir Az Zikra dengan pengembang PT Cigede Griya Permai yang didesain dengan konsep Islami, cukup tinggi. Denny menuturkan, selama sepekan Pameran Properti di Jakarta lebih dari 230 unit terjual dengan nilai total sebesar Rp 21,7 miliar. Yang memesan, atau membeli perumahan ini tidak hanya jamaah Ustaz Arifin, namun justru banyak yang tidak mengenalnya.

''Mereka membeli rumah ini bukan karena faktor Ustaz Arifin, atau karena desain arsitektur rumahnya, tapi semata-mata karena mereka memang membutuhkan lingkungan yang Islami untuk memperbaiki kualitas kehidupan keagamannya,'' tutur Denny. Karena itu, pemasaran perumahan ini tidak semata-mata berkonsep pada menjual rumah, namun mengajak umat Islam untuk tinggal di kompleks perumahan guna membangun komunitas yang Islami. ''Kami ingin mengajak sebanyak mungkin umat Islam untuk tinggal di kompleks ini dan membangun sebuah komunitas yang islami. Tanpa dukungan masyarakat, maka akan percuma saja,'' ungkap Denny.

Tingginya angka penjualan ini, menurut Denny, tidak disebabkan karena pihaknya pintar menjual, namun karena Allah memberi kesadaran kepada masyarakat untuk tinggal di pemukiman yang Islami. ''Sekali lagi tren memang seperti itu. Dan, kompleks perumahan ini akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang Islami dan menunjang pemahaman penghuninya tentang agama. Misalnya, ibu-ibu muda yang punya anak kecil tidak perlu khawatir pendidikan agama anaknya karena di sini akan dibangun pondok pesantren tempat anak-anak bisa menimba ilmu agama,'' jelasnya.

n jar ( )